ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Latar Belakang
Rumah sakit merupakan tempat untuk berobat, suatu rumah sakit ketika berdiri pasti bertujuan untuk memenuhi pelayanan masyarakat akan pemenuhan pelayanan kesehatan. Suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan yang baik,ramah dan bertanggung jawab pasti akan membuat masyarakat nyaman dan puas akan pelayanan yang di berikan rumah sakit tersebut. Untuk itu suatu rumah sakit menyediakan jasa pelayanan kesehatan antara lain rawat jalan, rawat inap, cek darah, diagnosa penyakit, apotek dll.
Pada era sekarang ketika kita akan periksa kesehatan ke rumah sakit kita harus memiliki uang yang lebih karena biaya berobat yang sangat mahal. Hubungan antara masyarakat dan rumah sakit akhir-akhir ini kurang harmonis. Bisa di perumpamakan rumah sakit sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen. Misalnya saja ketika orang yang dalam keadaan ekonomi lemah akan rawat inap dirumah sakit tetapi dia harus membayar uang muka terlebih dahulu, ketika dia tidak mampu untuk membayar uang muka maka dia tidak akan mendapatkan pelayanan,dengan alasan tidak ada ruang yang kosong lebih baik cari rumah sakit lain hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan tujuan rumah sakit yang bertujuan untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat. Rumah sakit hanya bertujuan meraup untung yang besar dengan mengabaikan kondisi kesehatan masyarakat kelas bawah.
Pada makalah ini saya akan membahas tentang UU Perlindungan konsumen khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha.
Deskripsi Kasus
Akhir-akhir ini sering muncul di berita tentang jasa pelayanan rumah sakit yang kurang memuaskan masyarakat dan semua itu kebanyakan karena factor uang. Masyarakat dengan keadaan ekonomi lemah tidak mendapatkan jasa pelayanan yang baik dari rumah sakit tetapi masyarakat dengan keadaan ekonomi menengah ke atas dengan leluasa memperoleh jasa pelayanan dari rumah sakit dengan fasilitas yang serba ada.
Sangat memprihatinkan ketika saya melihat perjuangan seorang ibu yang melahirkan di rumah sakit tetapi dia tidak bisa membawa anaknya pulang dengan alasan tidak ada uang untuk biaya rumah sakit sebagai jaminan anaknya baru bisa dibawa pulang ketika dia sudah ada biaya untuk rumah sakit. Selain itu ada seorang ibu yang melahirkan anak kembar 3 tetapi prematur karena keadaan ekonomi yang lemah dia tidak mampu untuk membayar biaya perawatan ketiga bayinya. Ketika dia ke rumah sakit untuk perawatan anknya tetapi di tolak rumah sakit dengan alasan rumah sakit tidak memiliki layanan inkubator bayi sampai akhirnya ibu itu merawat anaknya di rumah dengan cara di beri lampu dan termos air panas yang di balut CaĆn supaya ketiga anaknya tetap hangat. Tetapi akhirnya salah satu anaknya meninggal. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan rumah sakit yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini rumah sakit hanya bertujuan untuk meraup untung yang besar.
Selain itu kasus yang berhubungan dengan kurang baiknya jasa pelayanan rumah sakit juga terjadi pada prita. Prita yang waktu itu berobat di salah satu rumah sakit internasional tidak puas dengan jasa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, prita waktu itu bermaksud sharing dengan temannya melalui email tentang pelayanan rumah sakit malah dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit dan akhirnya kasus ini diselesaikan di pengadilan. Karena masyarakat yang begitu peduli sama prita masyarakat berinisiatif menggalang koin untuk prita yang hasilnya sangat banyak.
Hubungan yang kurang harmonis antara rumah sakit dan masyarakat sebenarnya sangat banyak tetapi hanya beberapa yang terungkap di media. Seharusnya rumah sakit memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat tanpa memandang status social dan memberikan pelayanan dengan maksimal.
Hak Dan Kewajiban Konsumen/Penderita
Semua hak dan kewajiban konsumen yang tercantum, pada UU No. 8 Tahun 1999 merupakan hak dan kewajiban penderita selaku konsumen pada sebuah rumah sakit. Ada 9 hak yang secara tegas tercantum dalam UU Perlindungan konsumen tersebut dan telah tercakup dalam beberapa ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dep. Kes. RI. Beberapa hal yaitu :
a. Upaya akreditasi rumah sakit bertujuan agar mutu layanan rumah sakit lebih baik dan menunjang kenyamanan dan keselamatan penderita.
b. Hak penderita untuk mendapatkan “second opnion”, bila merasa bahwa pelayanan seorang dokter tidak/kurang meyakinkan kalau perlu pindah rumah sakit. Penderita berhak untuk mendapatkan catatan pengobatan di rumah sakit lama.
c. Adanya “informed consent”, penderita berhak mendapatkan penjelasan yang lengkap sebelum dilakukan tindakan tertentu. Penderita pun berhak menolak bila tidak menyetujui rencana tindakan yang akan dilaksanakan dokter dan rumah sakit terhadapnya. Bila ada penolakan tersebut, segala akibat tidak dilakukannya tindakan tersebut menjadi tanggung jawab penderita.
d. Adanya MKEK ( Majelis Kode Etik Kedokteran ), bertujuan untuk melindungi penderita dari kemungkinan mal praktek seorang dokter di rumah sakit.
e. Pencantuman hak penderita mengharuskan rumah sakit harus meningkatkan pelayanan sehingga penderita merasa diperlakukan dengan baik , tidak diskriminatif, Jujuy, adanya kenyamanan dalam memperoleh layanan. Dengan adanya UU Perlindungan konsumen, rumah sakit akan meningkatkan faktor-faktor pelayanan tersebut.
f. Dalam menghadapi tuntutan kompensasi, ganti rugi oleh penderita dengan adanya UU Perlindungan konsumen ini perlu diwaspadai pemanfaatan oleh pihak ketiga Walaupun tuntutan ganti rugi atas kesalahan atau kekurangan, pelayanan rumah sakit/dokter terhadap seorang penderita, dapat menyebakan rumah sakit/dokter lebih berhati-hati dalam melaksanakan pelayanan kegiatan pelayanan, dan ini akan menyebakan peningkatan biaya yang akhirnya akan dipikul penderita secara keseluruhan. Hal ini dapat terjadi karena baik rumah sakit maupun dokter akan bekerja sama dengan asuransi guna melindungi dirinya, karena tuntutan bisa sangat besar dan tak akan terpikul oleh dokter maupun rumah sakit.
Kewajiban konsumen/penderita
Mengenai kewajiban penderita dalam hubungan antara dokter umah sakit dengan penderita, akan sangat mendukung pelaksanaan kegiatan rumah sakit maupun dokter.
a. Kepatuhan penderita akan prosedur dan tatacara pengobatan akan mendukung kesembuhan.
b. Disamping itu adanya piutang yang tidak terbayar dan umumnya lebih banyak menimpa rumah sakit golongan IPSM yaitu rumah sakit yang biasanya melayani golongan menengah kebawah diharapkan akan berkurang sehubungan dengan adanya penekanan bahwa penderita akan membayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha/rumah sakit
Hak pelaku usaha/rumah sakit :
a. Hak menerima pembayaran atas tarif yang sudah disepakati akan sangat mengurangi piutang yang tidak terbayar. Hal ini juga akan mencegah penderita menggunakan kelas perawatan yang diluar kesanggupan untuk membayar.
b. Dalam menghadapi penderita yang kurang beritikad baik, rumah sakit akan melakukan kerja sama dengan asuransi. Ini perlu diwaspadai agar ujung-ujungnya tidak merugikan penderita.
c MKEK akan melindungi penderita sekaligus juga melindungi dokter/rumah sakit bila tidak bersalah. Adanya peradilan profesi yang sedang diprakasai oleh MKEK/IDI untuk mewujudkannya, akan sangat melindungi kedua belah pihak baik penderita maupun dokter/rumah sakit. Hanya perlu diwaspadai agar kegiatan ini tidak menjadi pos biaya baru bagi rumah sakit.
Kewajiban pelaku usaha/rumah sakit:
a. Pada umumnya semua kewajiban telah diatur dalam ketentuan Menteri Kesehatan seperti adanya ketentuan hak dan kewajiban rumah sakit, penderita dan pemilik rumah sakit, “informed Consent”, ketentuan akreditasi rumah sakit dan lain-lain.
b. Kewajiban agar memberi kesempatan konsumen/penderita untuk menguji atau mencoba barang/jasa layanan rumah sakit sulit untuk dilaksanakan.
c. Pemberian kompensasi rumah sakit sangat sulit untuk diukur besarnya. Hal ini, akan memaksa rumah sakit atau dokter untuk bekerja sama dengan asuransi sehingga akhirnya akan membebani penderita sendiri secara keseluruhan.
d. Disamping itu tidaklah mungkin dokter/rumah sakit menjamin tentang hasil/upaya yang dilakukan terhadap seorang penderita walaupun secara teori kedokteran sesuatu tindakan itu walaupun tepat pelaksanaannya hasilnya tidak dapat diramalkan. Maka pelaksanaan “informed Consent” yang benar sudah merupakan cerminan hak penderita untuk mencoba layanan rumah sakit/dokter sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berilah komentar anda yang bersifat membangun dan sopan.