Selasa, 07 April 2009

Standar penanganan bencana kebakaran di gedung UNPAR Bandung

SOP PENGAMANAN GEDUNG

Pengelola akan selalu berusaha untuk menjaga keamanan gedung dengan cara melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga mengambil langkah-langkah yang merupakan prosedur tetap apabila terjadi kebakaran atau bencana lain.

Tanda Bahaya Kebakaran dan Prosedur Tetap Penanganan Keadaan Darurat

1. Umum

a. Tanda Bahaya Kebakaran dan Prosedur penanganan Keadaan Darurat dirancang sedemikian rupa untuk mengantisipasi situasi-situasi seperti Kebakaran dan Evakuasi Gedung dan/atau kawasan lain apabila terjadi keadaan darurat.

b. Pengelola telah menunjuk Pengawas Kebakaran, Koordinator Evakuasi ( Evacuation Coordinator ) dan Koordinator Titik Assembly ( Assembly Point Coorcdinator ) dengan tugas untuk menangani apabila terjadi Kebakaran atau Keadaan Darurat.

c. Titik Assembly adalah titik berkumpul atau titik pelaporan yang dapat digunakan sebagai titik evakuasi bila diperlukan

d. Seluruh petugas gedung wajib mengikuti pelatihan khusus untuk penanggulangan Keadaan Darurat.

e. Pengguna diwajibkan untuk mengikuti instruksi yang diberikan oleh mereka tersebut pada butir (2) di atas apabila terjadi Keadaan Darurat

f. Staf keamanan dan kebersihan juga bertanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas khusus apabila terjadi Kebakaran atau Keadaan Darurat dan mereka akan memberikan bantuan kepada Pengguna untuk meninggalkan gedung.

g. Pengelola dapat mengadakan latihan simulasi Keadaan Darurat apabila dianggap perlu, dan para Pengguna akan diberi tahu dalam hal ini dan diharapkan dapat memberikan kerjasama dalam mengikuti simulasi.

h. Semua Pengguna gedung diwajibkan untuk mengenal prosedur Kebakaran dan Keadaan darurat ini secara baik. Mengetahui lokasi yang tepat Tanda Bahaya Kebakaran dan juga alat pemadam kebakaran di lantai mereka masing-masing.

2. Prosedur Tetap Dalam Keadaan Bahaya

Dalam keadaan bahaya kebakaran, diharapkan seluruh pengguna untuk melakukan hal-hal berikut sebagai prosedur standar.

a. Mematikan semua kran air, air akan sangat dibutuhkan untuk memadamkan kebakaran pada saat kebakaran terjadi

b. Matikan semua peralatan listrik maupun gas di lantai anda

c. Kosongkan gedung melalui tangga darurat menuju ke lobi lantai dasar.

d. Keluarlah dari lobi lantai dasar dan berkumpul pada titik assembly.

e. Lapor kepada koordinator titik assembly bila ada anggota Pengguna di lantai anda yang tidak ada.

f. Tetaplah berada pada area titik assembly dan tunggu instruksi selanjutnya atau sampai pemberitahuan keadaan amansudah diberikan.

g. Ingatlah agar tetap tenang dan jangan panik atau lari.

3. Tanda Bahaya Kebakaran

a. Tanda bahaya terjadinya kebakaran gedung merupakan tanda standar berupa bunyi sirene khusus.

b. Pengelola akan memberikan pengumuman apabila terjadi kebakaran disampin tanda bahaya standar.

4. Pencegahan Bahaya Kebakaran

Semua Pengguna gedung diwajibkan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah terjadinya kebakaran yang meliputi :

a. Jagalah agar alat pemadam kebakaran siap digunakan dan diletakkan di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau.

b. Jangan buang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat pembuangan sampah. Rokok harus selalu dimatikan di tempat abu rokok.

c. Gunakan tabung bahan bakar cair sesuai petunjuk.

d. Jangan menggunakan listrik melebihi beban arus listrik. Gunakan satu alat listrik pada satu stop kontak yang ada di dinding.

e. Periksalah semua alat listrik secara teratur demi keamanan.

f. Jangan tinggalkan alat-alat listrik yang dapat menghasilkan panas tanpa pengawasan.

g. Matikan semua alat listrik apabila sudah tidak diperlukan.

5. Peralatan Pemadam Kebakaran

a. Gedung UNPAR Bandung harus dilengkapi dengan peralatan yang sesuai dengan persyaratan penghindaran kebakaran, dan mempunyai system Pendeteksian dini, Pencegahan dan Pemadam Kebakaran yang diperiksa secara teratur agar selalu dalam keadan siap pakai.

b. Gedung UNPAR Bandung harus diengkapi dengan detector asap yang dihubungkan dengan pusat system bahaya kebakaran. Hindari kegiatan yang dapat menghasilkan banyak asap, karena dapat mengaktifkan system bahaya kebakaran.

c. Selang gulung dan Hydrant telah dipasang pada semua bagian gedung dalam lemari yang diberi tanda dengan jelas pada setiap lantai. Setiap selang gulung terdiri dari gulungan yang cukup panjang untuk pencapaian kedaerah terjauh pada setiap lantai.

d. Di samping system Selang dan Hydrant di atas, diletakkan pula Alat Pemadam Kebakaran yang portable di seluruh gedung.

6. Pemakaian Alat Pemadam Kebakaran

a. Setiap Pengguna diwajibkan mengikuti simulasi penggunaan alat Pemadam Kebakaran.

b. Petunjuk penggunaan Alat pemadam kebakaran dicetak cukup jelas dan dipasang disamping alat pemadam kebakaran.

7. Pengosongan dan Pengungsian

a. Tujuan dari suatu pengungsian ialah untuk mengungsikan Pengguna, staf, mahasiswa, tamu, dan para karyawan dari kawasan gedung secepatnya bilamana terjadi Keadaan Darurat yang dapat membahayakan jiwa.

b. Keadaan Darurat dapat terjadi setiap saat, semua pihak harus dipersiapkan dan dilatih untuk menghadapi Keadaan darurat tanpa mengalami kepanikan dan kekacauan.

c. Keadaan Darurat umumnya meliputi kebakaran dan bencana seperti gempa dll.

d. Semua lantai harus diperiksa oleh Tim Evakuasi untuk memastikan bahwa tidak ada orang di lantai tersebut.

e. Dalam Keadaan Darurat, Tim Evakuasi mempunyai hak untuk memasuki ruangan dari lantai-lantai gedung

f. Pengosongan dilakukan mulai dari lantai teratas dan kemudian pada lantai-lantai di bawahnya

g. Tim Evakuasi harus mengadakan komunikasi setiap saat dengan pusat pengendali ( Pengelola Gedung ).

8. Keamanan Gedung

a. Pengelola melakukan kegiatan pengamanan yang meliputi promosi, pencegahan dan penanganan masalah pengamanan fisik maupun non fisik dari gedung Pengguna Gedung.

b. Pengguna wajib melakukan tindakan yang cukup untuk membantu upaya pengamanan baik secara umum dari gedung , maupun secara khusus pada lantai yang ditempatinya

c. Pengguna wajib menyampaikan kepada petugas pengamanan apabila menemukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.

d. Dalam keadaan tertentu, Pengelola dan Petugas Keamanan mempunyai hak unutk masuk ke dalam unit gedung dan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pengamanan sesuai dengan kewenangan yang disandangnya.

e. Dalam keadaan tertentu Pengelola dapat melakukan penutupan suatu daerah atau unit gedung apabila diperlukan untuk hal tersebut.

f. Pos pengamanan terletak di dekat tangga darurat lantai dasar.