Senin, 15 November 2010

PRODUKTIVITAS MAHASISWA

Cara meningkatkan produktivitas saya sebagai mahasiswa adalah dengan cara:

1. Belajar yang rajin

Belajar saya lakukan setiap hari meskipun tidak ada ujian.karena dengan cara seperti ini lebih memudahkan saya ketika ujian, saya tidak perlu belajar semalaman suntuk atau yang lebih di kenal dengan system kebut semalam. Saya tinggal mengulang materi yang sudah saya pelajari sebelumnya.

2. Belajar untuk menjadi seseorang yang luar biasa

Untuk menjadi seseorang yang luar biasa, bisa diawali dengan cara berani berbicara ataupun berpendapat dimuka umum. Selain itu seorang mahasiswa hendaklah berpikir secara kritis, baik dalam mengerjakan karya ilmiah ataupun menarik kesimpulan. Seorang mahasiswa hendaklah berbicara secara baku dan tidak berbelit-belit dalam diskusi kelas ataupun ketika mengajukan pertanyaan kepada dosen atau saat diskusi kelas.

3. Menggali Soft skill

Mengikuti kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar kampus. Dalam dunia kerja tidak hanya dibutuhkan kepintaran saja,tetapi kemampuan dalam berorganisasi juga diperhitungkan.

Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu sector yang memainkan peranan yang sangat penting dan merupakan suatu indicator penentu kemajuan suatu Negara. Peningkatan pembangunan dan kemajuan suatu Negara ditinjau dari bidang ekonomi tergantung dari pertumbuhan ekonomi suatu negara tersebut atau dengan kata lain peningkatan pembangunan dan kemajuan suatu bangsa mengindikasikan bahwa ekonomi Negara tersebut mengalami pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan Gross Domestic Product (GDP) tanpa melihat apakah kenaikan Gross Domestic Product (GDP) lebih besar atau lebih kecil dari pertumbuhan penduduk dan apakah terjadi perubahan struktur ekonomi “ perilaku ekonomi’.

Pertumbuhan ekonomi menjadi sumber peningkatan pendapatan masyarakat. Perencanaan pertumbuhan ekonomi pada umumnya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Pembangunan ekonomi suatu Negara berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi dan perubaha struktur ekonomi. Perubahan struktur ekonomi itu sendiri terjadi sebagai konsekuensi dari perubahan di dalam pertumbuhan ekonomi yang berdampak kepada permintaan dan penawaran. Jika pendapatan meningkat maka permintaan juga meningkat dan semakin bervariasi. Sektor produksi merespon dan didukung oleh teknologi, peningkatan sumber daya manusia, material baru. Pertumbuhan ekonomi berlangsung mengikuti proses spiral meliputi permintaan agregat dan penawaran agregat.

Jika kita melihat berdasarkan tajuk rencana yang berjudul “ Pertumbuhan Ekonomi” kita dapat mengetahui bahwa pada realitanya menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan berita yang dikeluarkan oleh bank dunia yang memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bisa mencapai 5,9 % yang sebelumnya hanya diprediksi 5,6 %. Membaiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan dalam negeri berupa konsumsi masyarakat dan perdagangan domestic hal ini sangat didukung oleh pertumbuhan penduduk. Selain factor pertumbuhan diatas juga didukung dari sector investasi, dimana iklim investasi negara Indonesia semakin membaik sehingga memperkuat daya tarik pasar dalam negeri.

Dengan adanya investasi yang lebih kondusif maka akan mendorong para investor baik dari dalam negeri atau dari luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) negara Indonesia dan meningkatkan daya saing dalam perekonomian. Dimana kita dapat mengetahui bahwa tahun ini daya saing perekonomian kita berada pada peringkat 44 di dunia , pertumbuhan GDP kita tertinggi di asia serta satu-satunya Negara G-20 yang dapat mengurangi rasio hutang dari GDP. Peningkatan daya saing ekonomi Negara kita masih banyak mengalami kendala khususnya dari sector pembangunan infrastruktur yang memadai, yang pada realitanya masih kurang mendukung terhadap perekonomian Negara kita. Ini salah satu agenda dan catatan penting bagi pemerintah yang perlu dibenahi dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang ekonomi.

Meskipun demikian kita tidak boleh terlalu bangga, karena ini merupakan suatu tantangan bagi kita untuk terus maju jangan sampai pertumbuhan ekonomi hanya dipandang dari membaiknya angka tetapi juga merujuk pada peningkatan kualitas pertumbuhan itu sendiri dan bagaimana relevansinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Pertumbuhan harus didukung oleh pilar-pilar yang sama kuatnya yaitu konsumsi, investasi, ekspor, serta belanja pemerintah (APBN). Semua strategi pertumbuhan ekonomi di atas seharusnya harus memiliki makna yang lebih besar dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Maksudnya adalah pertumbuhan ekonomi harus merepresentasikan peningkatan kesejahteraan rakyat .

Pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik dituntut untuk dapat menghasilkan atau menciptakan sebuah lapangan kerja baru bagi masyarakat. Menciptakan sebuah lapangan kerja baru akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran (kemiskinan). Meningkatnya lapangan pekerjaan juga dapat mempengaruhi peningkatan perekonomian suatu Negara, dimana pajak Negara bertambah, devisa negara juga bertambah. Makna dari pertumbuhan ekonomi itu sendiri tergantung pada kinerja pemerintah dan peningkatan sumber pendapatan masyarakat. Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu factor yang memperkuat fundamental perekonomian bangsa secara keseluruhan dan merupakan manifestasi dari hasil dan kualitas pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Latar Belakang

Rumah sakit merupakan tempat untuk berobat, suatu rumah sakit ketika berdiri pasti bertujuan untuk memenuhi pelayanan masyarakat akan pemenuhan pelayanan kesehatan. Suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan yang baik,ramah dan bertanggung jawab pasti akan membuat masyarakat nyaman dan puas akan pelayanan yang di berikan rumah sakit tersebut. Untuk itu suatu rumah sakit menyediakan jasa pelayanan kesehatan antara lain rawat jalan, rawat inap, cek darah, diagnosa penyakit, apotek dll.

Pada era sekarang ketika kita akan periksa kesehatan ke rumah sakit kita harus memiliki uang yang lebih karena biaya berobat yang sangat mahal. Hubungan antara masyarakat dan rumah sakit akhir-akhir ini kurang harmonis. Bisa di perumpamakan rumah sakit sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen. Misalnya saja ketika orang yang dalam keadaan ekonomi lemah akan rawat inap dirumah sakit tetapi dia harus membayar uang muka terlebih dahulu, ketika dia tidak mampu untuk membayar uang muka maka dia tidak akan mendapatkan pelayanan,dengan alasan tidak ada ruang yang kosong lebih baik cari rumah sakit lain hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan tujuan rumah sakit yang bertujuan untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat. Rumah sakit hanya bertujuan meraup untung yang besar dengan mengabaikan kondisi kesehatan masyarakat kelas bawah.

Pada makalah ini saya akan membahas tentang UU Perlindungan konsumen khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha.

Deskripsi Kasus

Akhir-akhir ini sering muncul di berita tentang jasa pelayanan rumah sakit yang kurang memuaskan masyarakat dan semua itu kebanyakan karena factor uang. Masyarakat dengan keadaan ekonomi lemah tidak mendapatkan jasa pelayanan yang baik dari rumah sakit tetapi masyarakat dengan keadaan ekonomi menengah ke atas dengan leluasa memperoleh jasa pelayanan dari rumah sakit dengan fasilitas yang serba ada.

Sangat memprihatinkan ketika saya melihat perjuangan seorang ibu yang melahirkan di rumah sakit tetapi dia tidak bisa membawa anaknya pulang dengan alasan tidak ada uang untuk biaya rumah sakit sebagai jaminan anaknya baru bisa dibawa pulang ketika dia sudah ada biaya untuk rumah sakit. Selain itu ada seorang ibu yang melahirkan anak kembar 3 tetapi prematur karena keadaan ekonomi yang lemah dia tidak mampu untuk membayar biaya perawatan ketiga bayinya. Ketika dia ke rumah sakit untuk perawatan anknya tetapi di tolak rumah sakit dengan alasan rumah sakit tidak memiliki layanan inkubator bayi sampai akhirnya ibu itu merawat anaknya di rumah dengan cara di beri lampu dan termos air panas yang di balut CaĆ­n supaya ketiga anaknya tetap hangat. Tetapi akhirnya salah satu anaknya meninggal. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan rumah sakit yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini rumah sakit hanya bertujuan untuk meraup untung yang besar.

Selain itu kasus yang berhubungan dengan kurang baiknya jasa pelayanan rumah sakit juga terjadi pada prita. Prita yang waktu itu berobat di salah satu rumah sakit internasional tidak puas dengan jasa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, prita waktu itu bermaksud sharing dengan temannya melalui email tentang pelayanan rumah sakit malah dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit dan akhirnya kasus ini diselesaikan di pengadilan. Karena masyarakat yang begitu peduli sama prita masyarakat berinisiatif menggalang koin untuk prita yang hasilnya sangat banyak.

Hubungan yang kurang harmonis antara rumah sakit dan masyarakat sebenarnya sangat banyak tetapi hanya beberapa yang terungkap di media. Seharusnya rumah sakit memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat tanpa memandang status social dan memberikan pelayanan dengan maksimal.

Hak Dan Kewajiban Konsumen/Penderita

Semua hak dan kewajiban konsumen yang tercantum, pada UU No. 8 Tahun 1999 merupakan hak dan kewajiban penderita selaku konsumen pada sebuah rumah sakit. Ada 9 hak yang secara tegas tercantum dalam UU Perlindungan konsumen tersebut dan telah tercakup dalam beberapa ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dep. Kes. RI. Beberapa hal yaitu :

a. Upaya akreditasi rumah sakit bertujuan agar mutu layanan rumah sakit lebih baik dan menunjang kenyamanan dan keselamatan penderita.

b. Hak penderita untuk mendapatkan “second opnion”, bila merasa bahwa pelayanan seorang dokter tidak/kurang meyakinkan kalau perlu pindah rumah sakit. Penderita berhak untuk mendapatkan catatan pengobatan di rumah sakit lama.

c. Adanya “informed consent”, penderita berhak mendapatkan penjelasan yang lengkap sebelum dilakukan tindakan tertentu. Penderita pun berhak menolak bila tidak menyetujui rencana tindakan yang akan dilaksanakan dokter dan rumah sakit terhadapnya. Bila ada penolakan tersebut, segala akibat tidak dilakukannya tindakan tersebut menjadi tanggung jawab penderita.

d. Adanya MKEK ( Majelis Kode Etik Kedokteran ), bertujuan untuk melindungi penderita dari kemungkinan mal praktek seorang dokter di rumah sakit.

e. Pencantuman hak penderita mengharuskan rumah sakit harus meningkatkan pelayanan sehingga penderita merasa diperlakukan dengan baik , tidak diskriminatif, Jujuy, adanya kenyamanan dalam memperoleh layanan. Dengan adanya UU Perlindungan konsumen, rumah sakit akan meningkatkan faktor-faktor pelayanan tersebut.

f. Dalam menghadapi tuntutan kompensasi, ganti rugi oleh penderita dengan adanya UU Perlindungan konsumen ini perlu diwaspadai pemanfaatan oleh pihak ketiga Walaupun tuntutan ganti rugi atas kesalahan atau kekurangan, pelayanan rumah sakit/dokter terhadap seorang penderita, dapat menyebakan rumah sakit/dokter lebih berhati-hati dalam melaksanakan pelayanan kegiatan pelayanan, dan ini akan menyebakan peningkatan biaya yang akhirnya akan dipikul penderita secara keseluruhan. Hal ini dapat terjadi karena baik rumah sakit maupun dokter akan bekerja sama dengan asuransi guna melindungi dirinya, karena tuntutan bisa sangat besar dan tak akan terpikul oleh dokter maupun rumah sakit.

Kewajiban konsumen/penderita

Mengenai kewajiban penderita dalam hubungan antara dokter umah sakit dengan penderita, akan sangat mendukung pelaksanaan kegiatan rumah sakit maupun dokter.

a. Kepatuhan penderita akan prosedur dan tatacara pengobatan akan mendukung kesembuhan.

b. Disamping itu adanya piutang yang tidak terbayar dan umumnya lebih banyak menimpa rumah sakit golongan IPSM yaitu rumah sakit yang biasanya melayani golongan menengah kebawah diharapkan akan berkurang sehubungan dengan adanya penekanan bahwa penderita akan membayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha/rumah sakit

Hak pelaku usaha/rumah sakit :

a. Hak menerima pembayaran atas tarif yang sudah disepakati akan sangat mengurangi piutang yang tidak terbayar. Hal ini juga akan mencegah penderita menggunakan kelas perawatan yang diluar kesanggupan untuk membayar.

b. Dalam menghadapi penderita yang kurang beritikad baik, rumah sakit akan melakukan kerja sama dengan asuransi. Ini perlu diwaspadai agar ujung-ujungnya tidak merugikan penderita.

c MKEK akan melindungi penderita sekaligus juga melindungi dokter/rumah sakit bila tidak bersalah. Adanya peradilan profesi yang sedang diprakasai oleh MKEK/IDI untuk mewujudkannya, akan sangat melindungi kedua belah pihak baik penderita maupun dokter/rumah sakit. Hanya perlu diwaspadai agar kegiatan ini tidak menjadi pos biaya baru bagi rumah sakit.

Kewajiban pelaku usaha/rumah sakit:

a. Pada umumnya semua kewajiban telah diatur dalam ketentuan Menteri Kesehatan seperti adanya ketentuan hak dan kewajiban rumah sakit, penderita dan pemilik rumah sakit, “informed Consent”, ketentuan akreditasi rumah sakit dan lain-lain.

b. Kewajiban agar memberi kesempatan konsumen/penderita untuk menguji atau mencoba barang/jasa layanan rumah sakit sulit untuk dilaksanakan.

c. Pemberian kompensasi rumah sakit sangat sulit untuk diukur besarnya. Hal ini, akan memaksa rumah sakit atau dokter untuk bekerja sama dengan asuransi sehingga akhirnya akan membebani penderita sendiri secara keseluruhan.

d. Disamping itu tidaklah mungkin dokter/rumah sakit menjamin tentang hasil/upaya yang dilakukan terhadap seorang penderita walaupun secara teori kedokteran sesuatu tindakan itu walaupun tepat pelaksanaannya hasilnya tidak dapat diramalkan. Maka pelaksanaan “informed Consent” yang benar sudah merupakan cerminan hak penderita untuk mencoba layanan rumah sakit/dokter sebelumnya.

ETIKA

PRINSIP MORAL DASAR

  1. Prinsip Sikap Baik

Prinsip Sikap Baik adalah disposisi dan kemauan untuk melihat orang lain sebagai npribadi yang bermartabat, yang berharga bukan karena ia menguntungkan dan bermanfaat bagi saya tetapi dia adalah pribadi yang bernilai pada dirinya sendiri

Mendorong orang untuk mengusahakan kebaikan kesejahteraan dan keselamatan sesamanya bahkan terhadap orang yang tidak dikenal sebelumnya.Sesungguhnya dalam diri manusia ada kecenderungan untuk bersikap baik karena itu merupakan bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk social.

  1. Prinsip Keadilan

Kehendak kuat dan tetap untuk memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Tuntutan keadilan yang paling dasariah adalah perlakuan terhadap semua orang yang berada dalam kondisi dan situasi yang relatif sama. Untuk berbuat baik kepada sesama seseorang harus menghargai hak-hak asasi orang lain.

  1. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri

Untuk besikap baik seseorang tidak boleh melanggar hak-hak orang lain termasuk untuk tidak menelantarkan diri sendiri dengan membiarkan diri diperbudak dan diperalat oleh orang lain . Mencintai diri sendiri merupakan dasar bagaimana kita bisa mencintai orang lain. Mencintai diri sendiri tidak sama dengan egois. Prinsip menghormati diri sendiri berarti setiap orang setiap orang harus memperlakukan dirinya sendiri sebagai pribadi yang bermartabat dan memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa prinsip hormat pada diri sendiri memiliki dua arti yaitu pertama sebagai tuntutan agar kita tidak membiarkan diri diperas,diperbudak, kedua prinsip hormat pada diri sendiri juga merupakan tuntutan moral untuk tidak menelantarkan diri sendiri.

KEUTAMAAN-KEUTAMAAN MORAL DASAR

  1. Kejujuran

Kejujuran adalah landasan untuk membangun kepercayaan orang lain kepada kita. Tanpa kejujuran tidak mungkin dibangun suasana saling mempercayai. Orang jujur adalah orang yang konsisten antara apa yang dipikirkan dengan apa yang dikatakan dan diperbuat. Kejujuran seseorang dapat dilihat dari kesetiaan seseorang terhadap apa yang dijanjikan.

  1. Otentisitas

Otentisitas adalah keaslian,originalitas. Pribadi yang otentik adalah pribadi yang didasari oleh kejujuran yang tampil apa adanya tidak memakai topeng. Lawan dari pribadi yang otentik adalah pribadi yang oportunitis artinya menyesuaikan diridengan situasi lingkungan sejauh menguntungkan.

  1. Kesediaan Untuk Bertanggung Jawab

Kebebasan untuk bertanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia . Pribadi yang bertanggung jawab akan melakukan sesuatu bukan karena hukum atau peraturan tetapi karena kesadaran pribadi bahwa sesuatu itu bernilai maka wajib dilakukan.

  1. Kemandirian Moral

Orang yang mandiri secara moral adalah orang yang berani membuat dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasional atas suatu persoalan pada situasi konkret. Orang yang mandiri secar moral tidak akan mengikuti apa yang dikatakan dan diperbuat oleh orang lain kalau itu bertentangan dengan nilai dan prinsip dasar moral.

  1. Keberanian Moral

Keberanian moral adalah tekad dan kehendak kuat untuk bertindak dan berbuat sesuai apa yang dipikirkan dan dipertimbangkannya sebagai tugas dan tanggung jawabnya. Keberanian moral ditunjukan dalam tekad untuk tetap mempertahankan sikap yang telah diyakinisebagai kewajibannya walaupun harus berhadapan dengan banyak kesulitan dan resiko.

  1. Kerendahan Hati

Kerendahan hati membantu orang mampu merelatifkan apa yang dimiliki dan disandangnya . Orang yang rendah hati mampu mendengarkan orang lain dan terbuka terhadap perubahan kalau memang diperlukan

  1. Bonum Commune

Mampu bertindakbukan hanya demi kepentingan diri sendiri tapi juga mau berkorban demi kesejahteraan dan kebahagiaan orang lain. Kebutuhan dan penderitaan orang lain menggugat kesadaran moralnya untuk bertindak demi kebaikan sesamanya. Prinsipnya bahwa aku akan maju dan berkembang kalau orang lainpun maju dan berkembang.