BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANGPENDAHULUAN
Sejarah maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang dapat ditelusuri ratusan tahun yang lalu dimana obat-obatan psychoactive digunakan untuk keperluan pengobatan keagamaan (religious) dan sebagai recreational purpose1. Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM2. Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah Asia lainnya. Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Seriakat, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat3. Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat "BAYER" memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. saat ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnya pun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.
Sehingga penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Perkembangan masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dari hari ke hari seakan meningkat dan sepertinya semakin sulit untuk diberantas. Disadari memang masalah NAPZA ini sudah merupakan masalah nasional, bahkan sudah merupakan pula masalah internasional. Beberapa negara mengadakan kerja sama untuk memberantas masalah ini. Thailand, Myanmar, Malaysia dan sebagainya sepakat bersama untuk memutus peredaran barang haram ini dari segi tiga emas yang sampai saat ini masih sebagai produsen barang-barang haram terbesar di dunia.
Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
Hawari (1991), berpendapat bahwa kenakalan remaja yang saat ini sedang heboh adalah kenakalan remaja yang berupa penggunaan narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya, yang dalam istilah kriminologi disebut NAPZA. Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif adalah zat yang memiliki dampak terhadap syaraf manusia yang dapat menimbulkan sensasi atau perasaan-perasaan penyalahgunaan Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya merupakan wujud dari bentuk kenakalan remaja tertentu. jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan segera. Sudah banyak kasus yang menunjukkan betapa akibat dari masalah tersebut diatas telah menyebabkan banyak kerugian, baik materi maupun non materi. seperti perceraian atau kesulitan lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang. secara umum permasalahan narkoba dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang saling terkait, yakni : pertama, adanya produksi narkoba secara gelap (Illicit Drug Production). Kedua, adanya perdagangan gelap narkoba (Illicit Trafficking). Ketiga, adanya penyalahgunaan narkoba (Drug Abuse). ketiga hal itulah sesungguhnya yang menjadi target sasaran dari masyarakat Internasional dengan gerakan anti madat sedunia.
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia bukan hanya sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkoba, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkoba yang secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa. Penyalahgunaan narkoba saat ini bukan hanya dikalangan masyarakat biasa bahkan di kalangan para pejabat pemerintah seperti yang terjadi baru-baru ini di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (pada tanggal 9 Maret 2011). Banyaknya kasus yang terjadi merupakan dampak dari kurangnya tanggung jawab dan ketegasan dari pihak pemerintah dalam menangani berbagai masalah narkotika mulai dari kalangan anak muda hingga para pejabat publik itu sendiri.
BAB II
ANALISIS KEBIJAKAN
TENTANG PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG
(NARKOBA)
ANALISIS KEBIJAKAN
TENTANG PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG
(NARKOBA)
A. DESKRIPSI MASALAH
Pada dasarnya pikiran manusia tidak mampu memahami semua realitas secara keseluruhan, tetapi hanya dapat mengisolasi dan memahami bagian-bagian dari relitas itu. Kemudian dengan menggunakan bagian-bagian dari relaitas itu, pikiran manusia membangun ide atau gagasan. Disisi lain salah satu titik sasaran pembangunan yang dilakukan oleh setiap bangsa adalah menciptakan kualitas manusia yang mampu melanjutkan perjuangan dan melaksanakan misi bangsa. Lebih khusus lagi bahwa peningkatan kualitas SDM tersebut ditujukan pada generasi muda sebagai penerusperjuangan cita-cita bangsa. Generasi muda disamping sebagai obyek, juga sebagai subyek pembangunan. Karenanya sangat diharapkan menjadi salah satu aset pembangunan yang benar-benar berkualitas. Kualitas manusia Indonesia sebagai sumber daya pembangunan bangsa tersebutsangat banyak di tentukan oleh kesehatannya, baik jasmani maupun rohani.
Tetapi dampak negatif dari arus globalisasi dan keterbukaan antara lain dengan timbulnya berbagai pergeseran nilai sosial-budaya sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan kecanggihan tekhnologi, yang justru merusak SDM. Salah satunya adalah disalah gunakannya kemajuan dibidang farmasi yang ditunjang oleh kemajuan dibidang transportasi, komunikasi dan informasi. Sehingga dimasa dewasa ini tingkat penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjadi keprihatinan masyarakat karena kenyataannya justru lebih banyak dilakukan oleh para remaja dan para nuda usia yang sangat potensial bagi pembangunan. Bahkan lebih memprihatinkan lagi akhir-akhir ini diketahui telah merambah kepada kalangan anak-anak usia SLTP DAN SD.
Menyadari kompleksnya permasalahan serta ancaman yang nyata telah melanda generasi muda kita, maka permasalahan penyalahgunaan narkotika ditetapkan sebagsi permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh-sungguh melalui keterpaduan dan kesinambungan langkah-langkah dengan melibatkan seluruh potensi yang ada didalam masyarakat. Jumlah korban penyalahgunaan narkotika di tanah air menunjukkan perkembangan yang amat mengerikan. Pada tahun 1995 tercatat sebanyak 0,06 % diseluruh Indonesia, namun pada pertengahan tahun 1999, tercatat 1,7 %, separuh dari mereka ada di Jakarta. Hal yang sangat mengherankan sekaligus memprihatinkan bahwa pesatnya pertambahan jumlah pecandu narkoba tersebut tidak terhambat sama sekali oleh resesi dan kejatuhan ekonomi bangsa kita. Bahkan seakan-akan terjadinya gejolak sosial, ekonomi maupun politik akhir-akhir ini semakin merangsang penyebaran narkoba. Dengan demikian bahayanya tidak saja menjadi penderitaan bagi si korban, akan tetapi juga merupakan permasalahan. Maka dari itu perlunya payung hukum yang jelas sebagai kebijakan publik dalam menanggulangi permasalah tersebut.
1. Pengertian Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan (UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
Narkoba merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat dan aparat hukum untuk bahan yang masuk kategori berbahaya atau dilarang untuk digunakan, diproduksi, dipasok, diperjualbelikan, diedarkan, dan sebagainya diluar ketentuan hukum. Karena menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
2. Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
3. Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan. Tingkatan penyalahgunaan narkoba biasanya mulai dari coba-coba, senang-senang, menggunakan pada saat atau keadaan tertentu, penyalahgunaan, hingga menjadi ketergantungan.
4. Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
a. Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
b. Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
c. Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
5. Bahaya Bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut : Bahaya yang bersifat pribadi berupa akan merubah kepribadian si korban secara drastis, menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya, semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat, tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan, tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri, menjadi pemalas bahkan hidup santai, bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental, memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.
Bahaya yang bersifat keluarga, berupa tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat, tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua, kurang menghargai harta milik yang ada, mencemarkan nama keluarga.
Bahaya yang bersifat social berupa berbuat yang tidak senonoh (mesum/cabul) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat, mencuri milik orang lain demi memperoleh uang, menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain, menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan, timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
Bahaya bagi bangsa dan Negara berupa rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa, hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing, penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan Negara, pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.
6. Faktor yang dapat mempengaruhi penyalahgunaan Narkoba
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba antara lain :
a. Adanya kesempatan, sarana dan prasarana untuk memperoleh narkoba.
b. Kurangnya perhatian dari orang tua (dari kalangan keluarga yang broken home).
c. Akibat perubahan tingkah laku selama masa puber.
d. Pribadi yang lemah (orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup).
B. PILIHAN-PILIHAN KEBIJAKAN
Semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penyelewengan narkoba ini tentunya sangat berpengaruh besar terhadap semua strategi yang dilakukan dalam menanggulangi masalah penyelewengan narkoba di Indonesia. Adapun pilihan-pilihan kebijakan dalam menanggulangi masalah penyelewengan narkoba sebenarnya sudah direspon baik oleh berbagai birokrasi pemerintah yang kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain dari itu strategi nasional khusus bidang penegakan hukum berdasarkan kebijakan BNN juga dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya bidang penegakkan hukum adalah upaya terpadu dalam pemberantasan narkoba secara komprehensif, organisasi kejahatan narkoba dengan menerapkan undang-undang dan peraturan-peraturan secara tegas, konsisten dan dilakukan dengan sungguh-sungguh, serta adanya kerjasama antar instansi dan kerjasama internasional yang saling menguntungkan.
Strategi yang dilakukan dalam penegakan hukum dimaksudkan untuk: 1). mengungkap dan memutus jaringan sindikat perdagangan dan peredaran gelap narkoba baik nasional maupun internasional. 2). melakukan proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai lembaga pemasyarakatan secara konsisten dan sungguh-sungguh. 3) mengungkap motivasi/latar belakang dari kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil disita, khususnya terhadap narkotika dan psikotropika golongan I. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap ketersediaan dan peredaran prekursor. penyitaan terhadap asset milik pelaku kejahatan perdagangan dan peredaran gelap narkoba. Strategi yang perlu dilaksanakan dalam penegakan hukum adalah sebagai berikut :
(1) strategi nasional intelijen narkoba.
(2) strategi kontrol narkoba internasional.
(3) strategi nasional pengendalian dan pengawasan terhadap jalur legal.
(4) strategi nasional interdiksi narkoba.
Upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan dalam bidang penegakan hukum: yaitu dengan mengkoordinasikan instansi-instansi terkait, berupa pengoperasionalan satuan-satuan tugas operasional, seperti : 1. satuan tugas Prekursor BNN, dengan penjuru (lead agency) Badan Pom RI, yang menangani pemantauan distribusi, dan pengecekan penggunaan terhadap bahanbahan kimia dasar, yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan kimia maupun pengguna bahan kimia. satuan tugas SeaPort Interdiction, dengan penjuru Ditjen Bea & Cukai, departemen keuangan RI, yang bertugas menangani permasalahan narkoba di bandara-bandara nasional dan internasional, guna mencegah masuknya dan beredarnya narkoba.
Satuan tugas Seaport Interdiction, dengan penjuru ditjen perhubungan laut, departemen perhubungan RI, yang bertugas menangani permasalahan narkoba di pelabuhan-pelabuhan laut, baik nasional dan internasional, guna mencegah masuknya dan beredarnya narkoba. satuan tugas pengawasan narkoba terhadap orang asing, dengan penjuru Ditjen Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, yang bertugas menangani permasalahan narkoba yang dilakukan orang asing, mulai keberadaannya sampai pada kegiatannya. satuan tugas operasional pangan di lapas/rutan, dengan penjuru Ditjen Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, yang mengawasi gerak-gerik narapidana / tahanan terhadap satuan tugas kokain dan heroin, dengan penjuru direktorat IV/narkoba & KT, Bareskrim Polri, yang bertugas menangani permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya heroin dan kokain atau golongan jenis narkotika.
Satuan tugas shabu-shabu dan ecstasy, dengan penjuru direktorat IV/narkoba dan KT, Bareskrim Polri, yang bertugas menangani permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya sabu-sabu dan ecstasy atau golongan jenis psikotropika. satuan tugas ganja, dengan penjuru Direktorat IV/narkoba & KT, Bareskrim Polri, yang bertugas menangani permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya ganja, baik mulai dari kultivasi, pemetaan, sampai pada peredaranya. Bahkan disamping upaya diatas, untuk lebih menajamkan upaya penegakan hukum, terhadap penindakan kejahatan narkoba Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah memperbantukan (BKO) Direktorat IV/narkoba & KT, Bareskrim Polri ke Badan Narkotika Nasional. Sehingga dengan demikian dalam bidang penegakan hukum Badan Narkotika Nasional telah memiliki garda pemukul terhadap penindakan kejatan narkoba yaitu Direktorat IV/tindak pidana narkoba & kejatan terorganisir, Bareskrim Polri, dibawah kendali Badan Narkotika Nasional.
Disamping itu dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba ini, berbagai upaya dan terobosan telah dilakukan, termasuk dan tidak terbatas hanya pada program informasi, edukasi dan komunikasi tentang Harm Reduction. Dibeberapa Rumah Sakit di kota-kota besar di Indonesia, pilot project untuk program NSP dan substitusi Methadone sudah mulai dikembangkan sebagai bahagian tak terpisahkan dari 12 program komprehensif dari Harm Reduction. Keduabelas program komprehensif tersebut adalah :
1. Program Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE),
2. Program penjangkauan (Outreach),
3. Konseling Pengurangan Resiko (Risk Reduction Counselling),
4. Konseling dan Test Sukarela (VCT = Voluntary, Counselling and Testing),
5. Program Pencegahan Infeksi / Disinfeksi (Bleaching),
6. Program Jarum Suntuk Steril (NSP=Nedlle Syiring Program),
7. Pembuangan Peralatan Suntuk Bekas Pakai (Safe Disposal),
8. Layanan Terapi Ketergantungan Narkoba (Drug Dependent Therapy),
9. Layanan Klinik Substitusi Napza (Clinic Based Substitution Therapy),
10. Layanan Perawatan dan Pencegahan HIV (Care, Support and Treatment),
11. Layanan Perawatan Kesehatan Dasar (Primary Healthcare Services),
12. Program Pendidikan Sebaya (Peer Education)
STRANAS, Kesepakatan Bersma KPA dan BNN, Komitmen Sentani dan Keputusan Bersama KPA dan BNN adalah juga produk hukum dalam bentuk kebijakan. Kebijakan adalah hukum yang berbentuk kerangka kerja (framework). Hukum yang berbentuk framework diperlukan untuk keadaan darurat yang membutuhkan penanganan segera. Dengan bentuk yang hanya berupa kerangka kerja (kebijakan) masyarakat diberi kesempatan untuk ikut mengisi bangunan hukum yang belum lengkap itu. Hal penting lain ialah bahwa STRANAS dibentuk oleh lembaga yang memiliki otoritas. Karena itu, kedudukan Stranas adalah sah, baik dari segi lembaga yang membuatnya maupun dari segi naskah / isinya.
Adanya berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk di implementasikan dan dilaksanakan oleh pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat. Namun, dalam pengimplementasian kadangkala kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana masih adanya berbagai unsur yang berkepentingan yang melanggar kebijakan tersebut dan masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang ada di Negara kita ini.
BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu dilakukan secara komprehensif dan multidimensional. berusaha menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya masalah pemerintah saja, tetapi merupakan masalah yang harus ditanggulangi bersama. pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan dengan membangun upaya pencegahan yang berbasis masyarakat, termasuk di dalamnya melalui jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. media massa baik elektronik maupun cetak, termasuk kemajuan teknologi internet dan alat komunikasi, yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara luas.
Masalah narkoba merupakan tantangan yang bersifat global, oleh karena itu perlu ditingkatkan kerjasama regional dan internasional secara lebih intensif, dengan membangun kesepakatan-kesepakatan bersama, baik bilateral maupun multilateral. Dalam upaya terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, selain menjadi tanggung jawab pemerintah, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penyelenggaraan terapy dan rehabilitasi dengan berpedoman kepada standarisasi pelayanan terapi dan rehabilitasi yang ditentukan.
Pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten dan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku. perlu mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar dalam undang-undang ditetapkan sanksi hukuman minimum bagi para pelaku khususnya pengedar dan produsen, disamping sanksi maksimum, serta bagi penyalahguna narkoba diberikan kewajiban untuk menjalani terapi dan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah. Pengawasan dan pengendalian narkoba dan prekursor legal perlu diperketat dan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan kepasaran gelap.
Hal ini dirasakan akan jauh lebih mudah bila memilih angka / pilihan 1 karena dengan demikian, unsur Harm Reduction yang “masih asing di telinga orang-orang tidak mengalami pembahasan dalam perdebatan yang panjang dan bertele-tele. Dengan kata lain, jika hanya mengubah pasal-pasal yang bertentangan dengan kaidah Harm Reduction maka unsur-unsur Harm Reduction bisa dimasukkan secara samar tapi pasti sehingga konflik yang berkepanjangan tentang konsep Harm Reduction bisa diminimalisir, bila perlu dihindari. Akan tetapi tidak sedikit pula ide yang berusaha mempertahankan pilihan/angka 2. Alasannya, bagaimanapun juga UU narkotika yang baru haruslah tegas dan komprehensif mengatur tentang Harm Reduction. Sekarang ini program Harm Reduction sudah diaplikasi di lapangan dan kita sudah bisa melihat hasilnya, ternyata lebih banyak keuntungan daripada kerugian. Kita hanya tinggal memerlukan payung hukum supaya segala aktivitas di lapangan sah dan terlindungi.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka saya mencoba mengambil benang merah bahwa tentunya semua kebijakan dan tindakan dari pembuat kebijakan harus lebih tegas tanpa mebeda-bedakan antara anak muda dan dewasa, rakyat biasa dan pejabat pemerintah, artinya bagi yang melanggar harus diberi sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan. Prinsipnya, apapun yang dipilih, risikonya sama yaitu perjuangan dalam advokasi yang panjang untuk meyakinkan masyarakat atas kepastian dan penegakkan hukum dari pihak pemerintah.
Kita berharap agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
Dorongan rasa ingin tahu, ingin mencoba dan atau ingin merasakan maka mau menerima tawaran untuk menggunakan narkoba. Dan hal ini makin lama makin ketagihan, sulit untuk menolak tawaran tersebut. Korban-korban penyalahgunaan narkoba mulai sejak usia SD, SMP, SMA dan bahkan ke Pergutan Tinggi, untuk itu perlu ada usaha pencegahan sedini mungkin. Dengan basis sekolah sebagai salah satu aspek masyarakat yang menyiapkan warganya untuk masa depan.
Keterampilan-keterampilan psiko sosial seperti bersikap dan berperilaku positip, mengenal situasi penawaran/ajakan dan terampil menolak tawran/ajakan tersebut. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah perilaku manusia bukan sematamata masalah zat atau narkoba itu sendiri. Maka dalam usaha pencegahan meluasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba itu perlu pendekatan tingkah laku. Tentu saja hal ini perlu selektif, jangan sampai terjadi sebaliknya. Karena dorongan rasa ingin tahu justru terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Maka dikembangkanlah model belajar hidup bertanggung jawab. Dan menangkal terjadinya kekerasan akibat penyualahgunaan narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
Suharto, Edi, Ph.D. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
Keban, Y.T. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik. Jogjakarta: Gava Media.
Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu. 2008. Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.
Koran Kompas: Ada Jaringan Narkotik di LP. Hari/tanggal: Kamis, 10 Maret 2011.
Website:http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputipencegahan/kegiatan/9217/selamatkan_generasi_perenus_bangsa_berdayakan_peran_penyuluh_p4gn_di_lingkungan_pendidikan. (diakses tanggal 16 Mei 2011)
http://indonesiacerdas-act.blogspot.com/2009/12/analisis-kebijakan-tentang_27.html (diakses tanggal 16 Mei 2011)
http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/9684/pemusnahan-barang-bukti-shabu-16649-gram-jakarta-25-april-2011. (diakses tanggal 17 Mei 2011)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Say NO to DRUG's . . . !!!!!
BalasHapus