Jumat, 20 Mei 2011

Pengelolaan Sampah dan Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Sampah Kota Tangerang

I. Pendahuluan

Globalisasi ekonomi, politik dan sosial membawa hubungan antar negara semakin dekat dan erat serta membawa dampak yang positif maupun negatif bagi suatu negara. Salah satu akibat yang paling nyata dari globalisasi adalah berkembangnya perusahaan-perusahaan multinasional didunia. Prospektif pangsa pasar dan kemudahan-kemudahan lainya yang mendorong perusahaan multinasional mencari negara-negara yang dapat dijadikan sasaran investasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar tidak lepas dari sasaran investasi perusahaan-perusahaan tersebut. Tetapi dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut membawa akibat yang positif maupun negatif di indonesia.Salah satu akibat yang negatif hasil produksi dari perusahaan tersebut adalah banyaknya hasil produksi yang diproduksi tanpa memikirkan kendala yang akan dihadapi dikemudian hari.

Pada dasarnya semua usaha dan pembangunan menimbulkan dampak dikemudian hari. Perencananaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting dikemudian hari, guna dijadikan pertimbangan apakah rencana tersebut perlu dibuat penanggulangan dikemudian hari atau tidak.

Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut secara berkesinambungan dan selalu ditingkatkan pelaksanaanya guna memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat.

Secara umum Perkembangan jumlah penduduk yang semakin besar biasanya dibarengi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Perkembangan-perkembangan tersebut membawa perubahan dalam kehidupan di dunia. Disamping itu perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa manusia pada suatu masa dimana banyak barang dapat dibuat secara sintesis. Hidup menjadi lebih praktis dan mudah, seolah-olah manusia tidak bergantung lagi pada alam dan dapat memperlakukanya tanpa batas. Namun apa yang diperlakukan oleh manusia terhadap alam akan berbalik kepada dirinya karena manusia adalah bagian dari alam. Alam mempunyai hukumnya sendiri, segala sesuatu akan kembali kepada siklus alam walaupun bahan sintesis hasil rekayasa manusia seperti plastik, tetapi akan menimbulkan masalah yang sangat besar terhadap bahan tersebut dikemudian hari jika sudah tidak dimanfaatkan lagi.

Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola hidup masyarakat, kecepatan teknologi dalam menyediakan barang secara melimpah ternyata telah menimbulkan masalah-masalah baru yang sangat serius yaitu adanya barang yang sudah terpakai dan sudah tidak digunakan lagi oleh si empunya yang mengakibatkan timbulnya sampah.

Sampah sebagai barang yang masih mempunyai nilai tidak seharusnya diperlakukan sebagai barang yang menjijikan, melainkan harus dapat dimanfaatkan sebagai bahan mentah atau bahan yang berguna lainya. Prinsip asal buang tanpa memilah-milah dan mengolahnya terlebih dahulu selain akan menghabiskan lahan yang sangat luas sebagai tempat pembuangan ahir juga merupakan pemborosan energi dan bahan baku yang sangat terbatas tersedia di alam. sebaliknya mengolah sampah dan menggunakan sampah sebagai bahan baku skunder dalam proses produksi adalah suatu penghematan bahan baku, energi dan sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.

II. Pokok Permasalahan

1. Bagaimana Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat?

2. Bagaimana sistem pengelolaan dan kebijakan pemerintah terhadap sampah di Kota Tangerang?

III. Data dan Fakta

Pengolahan sampah di Kota Tangerang dikelola oleh Dinas Kebersihan. Tingkat pelayanan pada saat ini baru mencapai 28% dari total penduduk perkotaan, dengan total sampah terangkut 445 m3 per hari. Lokasi tempat pembuangan akhir terletak di Rawa Kucing Kelurahan Kedaung Wetan sekitar 7 Km dari pusat kota. Sistem yang dipakai yaitu open dumping dan compositing yang tidak beroperasi secara kontinu dengan luas lahan sekitar 8 Ha (2 Ha milik Pemerintah Daerah dan 6 Ha milik swasta). Sisa kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saat ini sekitar 0,25 Ha sehingga untuk menampung volume sampah yang ada diperlukan penanganan khusus atau penanganan lainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut Subdin Kebersihan telah merencanakan TPA baru di daerah Jatiwaringin yang terletak di Kabupaten Tangerang, bersebelahan dengan TPA milik Kabupaten Tangerang dan merupakan lahan bekas galian tanah dengan luas 10 Ha, dimana pada saat ini baru 8 Ha yang telah dibebaskan.

Daerah pelayanan persampahan pada saat ini belum menyeluruh, dimana wilayah pelayanan tercakup meliputi daerah komersil pusat kota (Kecamatan Tangerang), daerah Perumnas (Kecamatan Jatiuwung), daerah Jalan Protokol Daan Mogot, daerah Jalan Ciledug Raya (Kecamatan Ciledug), dan pasar, serta pertokoan.

Pengelolaan Air Limbah

Sistem pengolahan air limbah yang dioperasikan, saat ini oleh Kota Tangerang meliputi sistem setempat (on-site) dan sistem terpusat (off-site). Sistem setempat berupa jamban pribadi atau jamban umum yang dilengkapi dengan tangki septik dengan bidang rembesan. Apabila tangki septik sudah penuh, lumpur disedot atau dikuras oleh Truk Tinja dan dibuang ke IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja). Saat ini Pemerintah Kota Tangerang menyediakan 7 unit Truk Tinja dan I unit IPLT di Karawaci.

Pembuangan lumpur septik dengan sistem terpusat yaitu pengelolaan air limbah di lokasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Tanah Tinggi yang melayani Kelurahan Sukasari dan Babakan sebanyak/sekitar 3.000 KK. IPAL ini dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 1981/1982 dengan panjang 22,7 Km dan pengelolaannya baru diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2000.

Di samping lokasi IPAL Tanah Tinggi, lokasi lain Pengolahan Air Limbah secara terpusat yaitu di kawasan Perumnas Karawaci, dilayani dengan sistem pengolahan kolam oksidasi, (Oxidation Pond) sebanyak 2 lokasi (Jalan Pandan dan Jalan Karang) dan 6 lokasi lainnya masih berupa Laggon. Penyaluran air limbah dilakukan dengan menggunakan sistem perpipaan skala kawasan dengan kondisi baik dan penyaluran dilakukan secara gravitasi. Cakupan pelayanan dengan sistem perpipaan sekitar 10.000 KK.

Proses pengolahan pada lagoon terjadi secara biologis dengan melalui proses aerobik dan anaerobik dan pada saat ini kolam sudah mengalami pendangkalan sehingga pengolahan atau reduksi air limbah tidak optimal.

Akibat operasional yang tidak sempurna, maka timbul pencemaran terhadap badan air di sekitar LPA dan air tanah akibat limbah serta timbulnya kebakaran karena terbakarnya gas methan. Untuk mengatasi hal ini Dinas Kebersihan telah melakukan kegiatan-kegiatan antara lain :

1. Menambah fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan sehingga kualitas limbah memenuhi persyaratan untuk dibuang.

2. Meningkatkan/memperbaiki penanganan sampah sesuai dengan prosedur “sanitary landfill”.

3. Membantu masyarakat sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan ambulance.

4. Mengatur para pemulung agar tidak mengganggu operasional LPA.

Besarnya beban sampah tidak terlepas dari minimnya pengelolaan sampah dari sumber penghasil dan di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Baru sekitar 75 m3 yang didaur ulang atau dibuat kompos. Sementara itu, sisanya sekitar 60% dibuang begitu saja tanpa pengolahan ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dan, 30% dibiarkan di TPS. Tak heran bila sampah akan menumpuk di TPA. Akibatnya, daya tampung TPA akan menjadi cepat terpenuhi. Besarnya volume sampah di TPA juga mempengaruhi biaya pengelolaan. Tahun 2005, sedikitnya dibutuhkan Rp 8 milyar untuk mengelola sampah. Tanpa adanya kebijakan penanganan sampah terpadu, sampah akan terus menjadi masalah.

IV. Analisis Masalah

1. Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, Tidak ada teknologi yang dapat mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan ahir.

Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Seperti contoh yang terjadi di TPA bantar gebang, dengan adanya TPA maka warga sekitarnya TPA menuai derita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian di Bantar Gebang selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.

Dengan adanya TPA tersebut juga dapat merusak lingkungan dan ekologi disekitarnya. beberapa kerusakan lingkungan yang hingga kini tidak bisa ditanggulangi akibat sebuah kawasan ekologi dijadikan TPA antara lain: pencemaran tanah dimana Kegiatan penimbunan sampah akan berdampak terhadap kualitas tanah (fisik dan kimia) yang berada di lokasi TPST dan sekitarnya. Tanah yang semula bersih dari sampah akan menjadi tanah yang bercampur dengan limbah/sampah, baik organik maupun anorganik baik sampah rumah tangga maupun limbah industri dan rumah sakit. Tidak ada solusi yang konkrit dalam pengelolaannya, maka potensi pencemaran tanah secara fisik akan berlangsung dalam kurun waktu sangat lama. Akibat lain yang dapat ditimbulkan adanya TPA adalah terjadinya pencemaran air, dimana hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas air tanah akibat limbah sampah yang akan meresap ke tanah dan akan terkumpulnya berbagai macam penyakit di sekitar wilayah proyek. Potensi tercemarnya air tanah oleh limbah B3 pun tidak dapat dihindari, akibat adanya limbah indstri dan limbah rumah sakit. Sedangkan akibat yang selanjutnya dengan adanya TPA tersebut adalah tercemarnya udara disekitar TPA dengan bau yang tidak sedap yang dapat menimbulkan berbagai penyakit yang antaranya adalah TBC.

2. Sistem Pengelolaan Sampah Dan Kebijakan Pemerintah.

Manusia hidup di dunia menentukan lingkunganya atau ditentukan oleh lingkunganya. Perubahan lingkungan sangat ditentukan oleh sikap maupun perlindungan manusia pada lingkungannya. Alam secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat dan dapat pula sebaliknya, apabila pemanfaatanya tidak sesuai dengan kemampuan serta melihat situasinya.

Begitu pula dengan sampah, dapat membuat hidup jadi tidak sehat. Karena itu sampah harus dapat diolah dengan baik agar tidak menimbulkan berbagai penyakit. Langkah Pertama, faktor penyebab secara INTERNAL. Dilihat dari sudut pandang internal, faktor penyebab mencuatnya masalah sampah antara lain adalah minimnya kesadaran warga untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan sampah di lingkungan rumah tangganya sendiri. Banyak warga yang merasa bahwa dengan membayar retribusi sampah berarti tanggung jawab sampah menjadi tanggung jawab PD Kebersihan. Faktor internal lain adalah munculnya pola pikir / paradigma yang salah tentang sampah seperti :

  • Masalah sampah adalah masalah kecil yang tidak perlu mendapat prioritas perhatian
  • Sampah adalah barang yang tidak berguna, bukan sebagai sumber energi / pendapatan
  • Sindrom “not in my backyard” / Urusan sampah “bukan urusan gue”
  • Filosofi pengelolaan sampah : dikumpulkan → ditampung → dibuang di tempat akhir.

Faktor internal yang tidak kalah pentingnya adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.

Kedua, faktor penyebab secara EKSTERNAL. Faktor penyebab eksternal yang paling klasik terdengar adalah minimnya lahan TPA yang hingga saat ini memang menjadi kendala umum bagi kota-kota besar. Akibatnya, sampah dari kota-kota besar ini sering dialokasikan ke daerah-daerah satelitnya seperti TPA Jakarta yang berada di daerah Bekasi, Depok, dan Tangerang serta TPA Bandung yang berada di Cimahi atau di Kabupaten Bandung. Alasan eksternal lainnya yang kini santer terdengar di media massa adalah aksi penolakan keras dari warga sekitar TPA yang merasa sangat dirugikan dengan keberadaan TPA di wilayahnya. Faktor lain adalah tidak adanya AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) melalui kajian geologi, hidrogeologi, transportasi, sosial-ekonomi, dan lain-lain dimana dengan tidak adanya AMDAL membuat pemerintah tidak dapat memantau perkembangan yang terjadi akibat kerusakan lingkungan. yang mendukung masalah AMDAL sehingga seringkali kita temui TPA yang berada di tempat tinggi meskipun struktur tanah di sebagian besar Jawa Barat bersifat labil. Faktor eksternal dominan lainnya adalah pengelolaan sampah / kebersihan kota yang belum dimasukkan ke dalam prioritas pembangunan perkotaan sehingga alokasi anggaran yang ada sama sekali kurang.

Salah satu kelemahan pengelolaan sampah di TPA adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.

Secara umum, pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah seharusnya mempunyai rencana pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana dalam menyusun pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkam yaitu:

a. Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus dilakukan

b. Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah

c. Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek sebagai sumber pencemar.

Permasalahan umum yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif

  • Memilih teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
  • Memilih teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
  • Produk harus dapat terjual habis.

Sebanarnya untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah melalui PP No. 16 tentang Air Minum dan Sanitasi dan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah, salah satunya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dibenarkan menerbitkan Perda tentang persampahan. Perda ini menjelaskan tata cara masyarakat dalam upaya mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya. Pengurangan sampah juga dapat dilakukan dengan cara inovasi teknologi dalam komposting misalnya, pemanfaatan limbah dan gas hasil pembakaran untuk berbagai keperluan, dalam upaya menerapkan 3 R (reduce, reuse dan recycling). 3 R perlu disosialisasikan kepada masyarakat. ”Penanganan sampah tidak memerlukan teknologi tinggi, melainkan kepedulian semua pihak,”. Dengan adanya pengaturanyang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan, bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakanya(represif). Untuk tindakan represif ada beberapa jenis instrumen yang diterapkan antara lain melihat dampak yang ditimbulkan.

V. Penutup

Dalam tulisan ini dari uraian yang disampaikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan masyarakat kota tangerang harus memperhatikan sebagai berikut:

1. Kegiatan penanganan sampah adalah :

a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumberdan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau

e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman

2. Disamping itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan baik internal maupun eksternal. Faktor Internal dimana minimnya kesadaran warga untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan sampah di lingkungan rumah tangganya sendiri, rendahnya SDM. Sedangkan yang mempengaruhi faktor eksternal adalah minimnya lahan pembuangan sampah serta tidak ketatnya pemerintah baik pusat maupun daerah membuat aturan masalah sampah.


Daftar Pustaka

http://www.infotangerang.com/detailKota.php?no=35. Di akses tanggal 1 April 2011.

Zuliansyah Rangga. 2011 http://tangerangnews.com/baca/2011/01/24/4173/pemkot-tuding-bandara-kirim-sampah-ke-kota-tangerang. Diakses tanggal 2 April 2011.

Harjasumantri Kusnadi, Hukum Tata Lingkungan, Edisi.7., Cet.15.,(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2000).

Sudrajat H.R.., Solusi Mengatasi masalah Sampah kota Dengan Manajemen Terpadu dan Mengolahnya Menjadi Energi Listrik dan Kompos., Cet.1., (Jakarta: Penebar Swadaya, 2006).

Subagyo.P.Joko., Hukum Lingkungan: Masalah dan penanggulanganya., cet.3., (jakarta: Rineka Cipta,2002).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah komentar anda yang bersifat membangun dan sopan.