Minggu, 08 Maret 2009

Organisasi publik

I. PENGANTAR
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 65 telah memberikan peluang yang menggembirakan bagi kaum perempuan untuk berpartisipasi secara aktif dalam dunia politik. Undang-undang tersebut menyatakan agar setiap partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan dalam Parpol mereka sekurang-kurangnya 30%. Dari berbagai media massa diperoleh informasi bahwa beberapa partai politik tidak bisa memenuhi keterwakilan perempaun sebanyak 30% yang disebabkan oleh berbagai hal. Pertama adalah adanya keenggaan Partai Politik tertentu untuk merekrut perempuan sesuai quota 30%, sehingga ada diantara perempuan yang direkrut menjadi caleg oleh Parpol tertentu berada pada nomor sepatu. Kedua, ternyata banyak kaum perempuan yang belum siap masuk/terlibat dalam dunia politik dengan alasan pendidikan rendah dan belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang dunia politik. Ketiga, ada kecendrungan bahwa kaum perempuan menganggap bahwa dunia politik adalah dunianya laki-laki, sehingga dianggap tabu bagi kaum perempuan. Makalah ini bertujuan untuk membahas beberapa tantangan dan peluang kaum perempuan untuk berpolitik. Sehubungan dengan hal itu maka analisis masalah akan membahas nilai-nilai budaya yang berperan membentuk realitas sosial yang menghambat proses kesetaraan jender dalam dunia politik. Di samping itu akan dibahas pula berbagai peluang yang bisa diangkat sebagai upaya untuk memperbesar kesempatan kaum perempuan terlibat dalam dunia politik.

NILA-NILAI BUDAYA YANG MENGHAMBAT KESETARAAN JENDER DALAM DUNIA POLITIK BAGI PEREMPUAN

1. Tingginya rasa ketergantungan perempuan terhadap laki-laki. (Sistem kekerabatan dalam suatu masyarakat).
Kepribadian yang dibentuk oleh nilai-nilai budaya(kasus budaya rumah betang.

2. Stereotipe yang melekat pada laki-laki dan perempuan(hasil konstruksi sosial-budaya yang bisa berubah-ubah).
3. Pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan munculnya konsep ruang Domestik dan ruang Publik(Pembagian Kerja dalam kegiatan ekonomi).
4. Adanya berbagai peraturan/adat yang bias jender(UU No. 5/1979 Pemerintahan Desa dan UU No.1/1974 tentang perkawinan, dan tradisi perkawinan adat).
5. Nilai-nilai agama(Perempuan tidak boleh menjadi pemimpin dan beberapa ayat yang menekankan agar perempuan tunduk pada suaminya sebagaimana mereka taat dan tunduk pada Tuhan)
6. Kemiskinan, tingkat pendidikan dan kesehatan rendah, dan kondisi geografis(Ketiga kondisi ini sangat berpengaruh pada cara berpikir perempuan, jati diri dan kepribadian)
7. Globalisasi(Dampak ekonomi global terhadap perempuan: perempuan dianggap tidak memiliki skill sehingga banyak perempuan bekerja sebagai wanita penghibur, pembantu rumah tangga dan buruh pabrik/perusahaan)
8. Buta politik(Berbagai kegiatan yang banyak dilakukan organisasi perempuan dan pemerintah terhadap perempuan cendrung lebih menyuburkan posisi perempuan pada ruang domestik).
9. Mitologi( Sejarah Pencipataan dalam Tradisi Lisan yang mengagungkan eksistensi laki-laki)
10. Menjamurnya promosi/pusat kecantikan, kebugaran dan keperkasaan lelaki.

II. ANALISIS BEBERAPA PELUANG BAGI PEREMPUAN UNTUK TERLIBAT DALAM DUNIA POLITIK

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
2. Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
3. Jumlah penduduk perempuan lebih besar di banding laki-laki
4. Sosialisasi dan pelestarian nilai-nilai tentang konsep wanita modern, emansipasi dan kesetaraan jender dalam Novel: LAYAR TERKEMBANG karya Sutan Takdir Alisyahbana(1963), dan Kumpulan Naskah R.A Kartini: Habis Gelap Terbitlah Terang.
5. Kemudahan akses untuk pendidikan(formal dan nonformal) dan kesehatan(KB)
6. Undang-Undang No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Jender dalam Pembangunan
Berbagai Konvensi produksi internasional(Konvensi PBB tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan(UU No.7/1984); Konvensi ILO No. 100 dan 111 tentang persamaan hak/perlakuan yang sama dan penghapusan diskriminasi upah dan jabatan(UU No. 80/1957 dan UU No. 21/1999); Konvensi PBB tentang hak-hak berpolitik bagi perempuan(UU No. 68/1968).
8. Munculnyadan bangkitnya berbagai
organisasiperempuan(LSM)yangemiliki perhatian khusus terhadap perempuan.
9. GBHN Tahun 1999 yang menyinggung tentang kesetaraan dan keadilan serta pemberdayaan perempuan.
10. Paradigma berpikir kaum lelaki sudah mulai berubah ke arah ke
majuan.

Lampiran:

Perempuan Dalam Perspektif Budaya.
Pemahaman kebudayaan menyangkut persoalan perempuan, status dan perannya dalam kehidupan sosial, sangat bervariasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan waktu. Juga tergantung pada, bagaimana pemahaman-pemahaman tersebut berhubungan dengan posisi kaum perempuan diberbagai komunitas. Para antropolog, sekalipun, yang tengah menyelidiki posisi perempuan dalam perkembangan masyarakat secara tidak sadar ikut terlibat dalam perdebatan menyangkut asal-usul dan universalitas keterpinggiran kaum perempuan. Dengan begitu kajian terhadap hubungan hierarkis antara laki-laki dan perempuan menjadi penting

Laki-laki dan perempuan secara alamiah, biologis dan genetis berbeda, adalah sebuah kenyataan, sebagai kodrat Tuhan yang tidak dapat diubah. Akan tetapi yang kemudian melahirkan perdebatan adalah ketika perbedaaan secara alamiah ini lalu kemudian menimbulkan pemahaman yang beragam pada masing-masing orang dan kelompok masyarakat. Perbedaan pemahaman ini selanjutnya dikenal dengan konsep gender, yaitu beberapa sifat yang dilekatkan pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial dan kultural(Fakih, 1997:8) Misalnya stereotipe perempuan yang dikenal dengan lemah lembut, keibuan, emosional atau lebih sabar. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, perkasa,dan sebagainya. Stereotipe-stereotipe seperti ini dapat dipertukarkan dan bisa jadi berbeda pada masing-masing masyarakat, tergantung pada budaya dan sistem nilai yang dibangun.

Aristoteles dikutip dalam (Bhasin, 1996:30) adalah seorang filosof Yunani, ternyata juga memberikan pemahaman tertentu terhadap perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Dia mengemukakan sebuah teori bahwa laki-laki adalah manusia yang aktif dan perempuan bersifat pasif. Bagi Aristoteles, perempuan adalah laki-laki yang tidak lengkap, manusia yang tidak memiliki jiwa. Dia berpendapat bahwa inferioritas biologis perempuan mengakibatkan mereka juga inferior dalam berbagai hal. Tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan rasio, dan oleh karenanya berdampak pada lemahnya perempuan dalam membuat keputusan. Termasuk juga Sigmund Freud( dalam Bhasin, 1996:30) seorang psikolog terkenal, mengklaim bahwa aspek biologis perempuan mempengaruhi aspek psikologisnya, yang selanjutnya berpengaruh pada kemampuan dan peran sosialnya. Doktrin Freudian ini berkembang luas, yang kemudian dianut oleh banyak kalangan, dan menjadi pedoman, acuan bagi para pendidik, pekerja sosial maupun politisi

Di awali dari pemahaman-pemahaman tertentu terhadap perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang tersosialisasi dalam waktu yang cukup panjang, bermuara pada terbentuknya sistem nilai. Sistem nilai yang menjadi pola, tuntunan, bahkan mengikat masyarakat dalam bersikap pada proses sosialnya. Sistem nilai yang membentuk kultur tertentu dalam memposisikan dan memberi peran pada perempuan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Pada prinsipnya, adanya perbedaan gender yang selanjutnya melahirkan peran gender yang didasarkan atas perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, sesungguhnya tidaklah menjadi masalah dan oleh karena itu tidak perlu dipermasalahkan. Secara kodrati kaum perempuan dengan organ reproduksinya bisa hamil, melahirkan dan menyusui, dan kemudian memilik peran gender sebagai perawat, pengasuh dan pendidik adalah hal yang alamiah. Persoalannya adalah, ternyata peran gender perempuan dinilai dan dihargai jauh lebih rendah dibanding peran gender laki-laki. Peran gender ternyata melahirkan ketidakadilan, pendiskriminasian dan penindasan terhadap kaum perempuan. Hal ini pada dasarnya adalah sebuah konstruksi sosial budaya yang dibangun oleh komunitas tertentu.

Ketertindasan perempuan, secara antropologis, dipandang oleh Sherry Ortner(dalam Moore, 1998:30) disebabkan oleh sebuah sistem nilai yang diberi makna tertentu secara kultural. Ortner menempatkan ketertinggalan perempuan pada tataran ideologi dan simbol kebudayaan. Ketertindasan perempuan dalam budaya universal, kata Ortner, merupakan manivestasi dari pemahaman antara budaya dan alam yang kemudian dibandingkan dengan posisi laki-laki dan perempuan pada peran sosialnya. Secara umum, kebudayaan memberikan pembedaan antara masyarakat manusia dan alam. Kebudayaan berupaya mengendalikan dan menguasai alam yang selanjutnya dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Oleh sebab itu kebudayaan berada pada posisi superior dan alam di pihak inferior. Kebudayaan diciptakan untuk menguasai, mengelola dan mengendalikan alam untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan masyarakat. Dalam hubungannya dengan laki-laki dan perempuan, maka perempuan selalu diasosiasikan dengan alam, dan laki-laki diasosiasikan dengan kebudayaan. Oleh karenanya merupakan suatu hal yang alami jika perempuan berada pada posisi yang dikontral, dikendalikan dan dikuasai.

Pendekatan lain yang bisa dipakai untuk memahami penindasan terhadap perempuan adalah analisis Karl Marx(dalam Heilbroner, 1991:34) tentang kekuasaan kelas. Marx melihat bahwa politik ekonomi kapitalisme sebagai biang keladi kehancuran dan ketertindasan sebagian besar warga masyarakat. Kapitalisme menciptakan kelas, dalam arti kelas yang memiliki modal, kelas kaya dan kelas miskin, majikan dan buruh. Untuk menjelaskan posisi perempuan dengan analisis Marx tentang kelas, memang perempuan tidak dapat dikategorikan sebagai satu kelas saja. Artinya ia datang dari golongan buruh(proletar) saja atau golongan borjouis saja. Tetapi perempuan yang bekerja di bidang domestik dapat dikatakan sebagai suatu kelas. Mereka sesungguhnya bekerja, mempunyai pekerjaan yang kurang lebih sama tanggung jawabnya dengan pekerjaan di bidang lain. Namun lagi-lagi hasil kerja mereka dinilai rendah atau tidak dihargai sama sekali. Maka jadilah perempuan sebagai kelas yang dikuasai karena dianggap tidak menghasilkan nilai-nilai ekonomi.

Kemudian Friedrich Engels(1972:103), seorang filosof Jerman, menerangkan bagimana perubahan kondisi material mempengaruhi hubungan keluarga, hubungan laki-laki dan perempuan. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya laki-laki dan perempuan tidak mengenal ikatan perkawinan. Mereka sama-sama bebas untuk menentukan kepada siapa mereka ingin berhubungan seks. Atau dapat dikatakan semua menikah dengan semua, sehingga mereka sering berganti-ganti pasangan. Sampai pada suatu kondisi dimana populasi perempuan lebih sedikit daripada laki-laki, dan karenanya banyak laki-laki yang tidak ingin melepaskan perempuannya. Mulai saat itu terbentuklah tradisi perkawinan dengan pasangan tetap.

Pada saat laki-laki harus memilih pasangannya, maka ia harus pindah ke dalam lingkungan keluarga perempuan(matrilokal), karena perempuan dianggap aset yang memiliki akses terhadap sumber-sumber ekonomi. Pada kondisi seperti ini , menurut Engels, sistem yang berlaku dalam masyarakat adalah sistem matrilineal dengan pola kehidupan matriarkat dengan kekuasaan ekonomi dan politik dipegang perempuan. Perempuan berada pada kelas penguasa dan laki-laki sebagai kelompok yang dikuasai. Tapi Engels tidak sampai pada penjelasan apakah laki-laki pada saat itu tertindas, dipinggirkan dan termarginalisasi.

Pada saat berburu binatang mendominasi dan menjadi sumber ekonomi penting, maka terjadi pergeseran kekuasaan. Division of labour terbentuk. Perempuan makin terseret dan terkungkung pada pekerjaan domestik dan tidak lagi dianggap penting, karena laki-laki sekarang sudah memiliki nilai yang lebih dari pada perempuan. Hasil buruan selain untuk dimakan, juga dapat ditukarkan dengan barang-barang lain. Sehingga hasil produksi laki-laki semakin dihargai. Laki-laki menjadi tokoh sentral dan sering kali menjadi pengambil keputusan, sampai pada akhirnya laki-laki mengakhiri garis matrilineal dan menggantikannya dengan garis patrilineal yang patriarkat, karena keinginan untuk mewarisi dan menguasai harta benda. Engels mengatakan pada saat itulah terjadi kekalahan sejarah perempuan. Dua pendekatan pemahaman yang digunakan untuk melihat posisi ketertindasan perempuan di atas agaknya memiliki hubungan yang signifikan. Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan membawa pemahaman tentang peran, tugas dan fungsi sosial laki-laki dan perempuan. Berangkat dari sini lahir angapan bahwa yang pantas berburu dan mencari nafkah adalah laki-laki. Seiring dengan perkembangan masyarakat, perbedaan kerja antara wilayah domestik dan publik semakin menajam yang membawa pada terbentuknya spesialisasi kerja. Akibatnya, laki-laki semakin eksis dalam dunia sosial, bisnis, industri dan juga dalam kehidupan keluarga. Sehingga ia dapat mengekspresikan dirinya dalam keempat bidang ini. Sementara perempuan semakin terkurung dalam sangkar emas keluarga.
Oleh karena surplus ekonomi yang dihasilkan oleh laki-laki yang membuat laki-laki semakin berkuasa, maka perempuan semakin terpinggirkan, tersubordinasi dalam kehidupan sosial karena sangat tergantung pada laki-laki. Perkembangan selanjutnya adalah berubahnya pola keluarga monogami yang matriarkat menjadi patriarkat, dimana kerja rumahtangga perempuan menjadi pelayan pribadi. Perempuan menjadi pelayan laki-laki dalam rumah tangga yang disingkirkan dari semua partisipasi di bidang produksi dan sosial. Ketidakberdayaan perempuan untuk mengkaunter dominasi laki-laki dikompensasikan dengan membangun jargon-jargon tertentu sebagai penghibur diri. Ambil sebuah contoh, jargon perempuan adalah makhluk mulia, perempuan sebagai tiang negara, surga di bawah telapak kaki ibu, mendidik, mengasuh dan merawat anak, termasuk mengurus suami adalah pekerjaan mulia bagi perempuan, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah komentar anda yang bersifat membangun dan sopan.