ISU-ISU PUBLIK “PENCEMARAN AIR SUNGAI DI KOTA BANDUNG”
Dan
TRAGEDY OF THE COMMON
1.
Latar
Belakang Masalah
Sejalan dengan
perubahan peradaban manusia
air tidak hanya memasuki
dimensi kebutuhan sosial seperti
kebutuhan air untuk keperluan
rumah tangga tetapi
telah memasuki dimensi ekonomi yang
luas untuk kebutuhan
pertanian, industri dan pembangkit energi. Untuk memenuhi serta
mengcover semua kebutuhan tersebut, manusia dituntut untuk menjaga kebersihan
air juga bagaimana cara mencegah pencemaran air dengan baik. Pencemaran
lingkungan serta kebiasaan buruk dari manusia adalah faktor utama penyebab
tercemarnya air
Ketersediaan
air bersih merupakan problem nasional
bahkan dunia. Begitu juga
jumlah air bersih
di beberapa daerah di
Jawa Barat seperti Kota
Bandung misalnya, jumlah
yang terbatas juga tidak terdistribusi secara merata antar waktu dan antar individu pengguna air.
Ketersediaan air
yang tidak merata
antar waktu dapat dibuktikan dari
tersedianya air yang
berlebihan pada musim penghujan bahkan
seringkali menimbulkan bencana
seperti banjir dan longsor
dan kekeringan yang
panjang yang menyebabkan
kekurangan air untuk kepentingan
pertanian dan kepentingan rumah tangga
(MCK) termasuk untuk
kepentingan pemenuhan kebutuhan
air bersih.
Kekurangan
air bersih, kekeringan, dan banjir akan menjadi hal penting sebagai penyebab
ketidakstabilan global dan konflik dimasa yang akan datang. Karena mudah
menguap maka sangat
sulit untuk melakukan penyimpanan air agar air tersedia sepanjang waktu. Sifat air yang
mudah mengalir juga
menuntut adanya infrastruktur penampungan yang umumnya memerlukan biaya
yang besar.
Permasalahan
yang timbul yakni sering dijumpai bahwa kulaitas air tanah maupun air sungai
yang digunakan masyarakat kurang memenuhi syarat sebagai air minum yang sehat
bahkan di beberapa tempat bahkan tidak layak untuk diminum. Air yang layak
diminum, mempunyai standar persyaratan tertentu yakni persyaratan fisis,
kimiawi dan bakteriologis, dan syarat tersebut merupakan satu kesatuan. Jadi
jika ada satu saja parameter yang tidak memenuhi syarat maka air tesebut tidak
layak untuk diminum. Pemakaian air minum yang tidak memenuhi standar kualitas
tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik secara langsung dan cepat
maupun tidak langsung dan secara perlahan.
Masalah
air bersih yang memenuhi syarat kesehatan tidak hanya dialami oleh masyarakat
umum, tetapai juga sering dialami oleh masyarakat industri khususnya industri
kecil dan menengah yang bergerak di dalam industri proses khususnya proses
pengolahan makanan dan minuman serta proses yang berhubungan dengan senyawa
kimia. Masalah air bersih yang kurang memenuhi syarat tersebut sangat
berpengarauh terhadap kualitas produk. Sebagai contoh di dalam industri makanan
dan minuman jika air yang digunakan kurang baik maka produk yang dihasilkan
juga kurang baik, apalagi jika air yang digunakan tidak steril maka produk yang
dihasilkan dapat terkontaminasi oleh mikroorganisme patogen yang mana dapat
membayakan konsumen.
Kualitas
air secara umum menunjukkan mutu atau kondisi air yang dikaitkan dengan suatu
kegiatan atau keperluan tertentu. Sedangkan kuantitas menyangkut jumlah air
yang dibutuhkan manusia dalam kegiatan tertentu. Air adalah materi esensial
didalam kehidupan, tidak ada satupun makhluk hidup di dunia ini yang tidak
membutuhkan air. Sebagian besar tubuh manusia itu sendiri terdiri dari air.
Tubuh manusia rata-rata mengandung air sebanyak 90 % dari berat badannya. Tubuh
orang dewasa, sekitar 55-60%, berat badan terdiri dari air, untuk anak-anak
sekitar 65% dan untuk bayi sekitar 80% .
Air
bersih dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan manusia untuk melakukan segala
kegiatan mereka. Sehingga perlu diketahui bagaimana air dikatakan bersih dari
segi kualitas dan bisa digunakan dalam jumlah yang memadai dalam kegiatan
sehari-hari manusia. Ditinjau dari segi kualitas, ada bebarapa persyaratan yang
harus dipenuhi, di antaranya kualitas fisik yang terdiri atas bau, warna dan
rasa, kulitas kimia yang terdiri atas pH, kesadahan, dan sebagainya serta
kualitas biologi diman air terbebas dari mikroorganisme penyebab penyakit. Agar
kelangsungan hidup manusia dapat berjalan lancar, air bersih juga harus
tersedia dalam jumlah yang memadai sesuai dengan aktifitas manusia pada tempat
tertentu dan kurun waktu tertentu.
Air
sebagai materi esensial dalam kehidupan tampak dari kebutuhan terhadap air
untuk keperluan sehari-hari di lingkungan rumah tangga ternyata berbeda-beda di
setiap tempat, setiap tingkatan kehidupan atau setiap bangsa dan negara.
Semakin tinggi taraf kehidupan seseorang semakin meningkat pula kebutuhan
manusia akan air. Jumlahpenduduk dunia setiap hari bertambah, sehingga
mengakibatkan jumlah kebutuhan air (Suriawiria,1996:3).
Ditinjau
Dari Segi Kualitas (Mutu) Air Secara langsung atau tidak langsung pencemaran akan
berpengaruh terhadap kualitas air. Sesuai dengan dasar pertimbangan penetapan
kualitas air minum, usaha pengelolaan terhadap air yang digunakan oleh manusia
sebagai air minum berpedoman pada standar kualitas air terutama dalam penilaian
terhadap produk air minum yang dihasilkannya, maupun dalam merencanakan sistem
dan proses yang akan dilakukan terhadap sumber daya air (Razif, 2001:4).
Pencemaran
air disebabkan oleh aktifitas manusia sehari hari yang dapat mengakibatkan
adanya perubahan pada kualitas air tsb. Pencemaran air ini terjadi di sungai,
lautan, danau dan air bawah tanah.
Tingkat
pencemaran yang terberat adalah akibat limbah industri yang dibuang ke sungai
dan juga tumpahan minyak dilautan. Pencemaran di sungai dan dilautan ini telah
menyebabkan ekosistem dan habitat air menjadi rusak bahkan mati. Untuk sungai,
pembuangan limbah industri / pabrik telah merusak habitat sungai sepanjang
puluhan kilometer.
Limbah
industri ini mengandung logam berat, toksin organik, minyak dan zat lainnya
yang memiliki efek termal dan juga dapat mengurangi kandungan oksigen dalam
air. Limbah berbahaya ini selain menyebabkan kerusakan bahkan matinya habitat
sungai, juga mengakibatkan timbulnya masalah kesehatan bagi masyarakat yang
tinggal di sepanjang sungai yang menggunakan air sungai tsb untuk keperluan MCK
(Mandi, Cuci dan Kakus).
Dewasa
ini, air digunakan dalam sebagian besar
proses industri. Baik untuk proses industri
skala besar, menengah, maupun kecil. Sehingga, industri telah sukses
menjadi penyumbang terbesar bagi pencemaran lingkungan air. Begitu pula dengan
kehidupan domestik rumah tangga, yang tak kalah berperan dalam rusaknya
ekologi. Tanpa memikirkan bagaimana cara mencegah pencemaran air, masyarakat
justru seolah taksadar bahwa beberapa kegiatan yang dilakukannya dapat
mencemari air.
Tidak
hanya sepanjang aliran sungai, resapan bahan kimia juga mencemari air bawah
tanah sepanjang belasan bahkan puluhan meter dari sungai tersebut. Pengeboran
air bawah tanah yang dilakukan penduduk di dekat aliran sungai sering kali
mendapatkan air bawah tanah yang keruh kehitaman, berbau bahkan berlendir.Dan
bila dipaksakan untuk keperluan MCK akan mengakibatkan penyakit dan gatal gatal
pada kulit.
Selain
limbah industri, limbah rumah tangga juga memiliki peranan yang besar dalam
pencemaran air. Limbah rumah tangga ini terbagi menjadi 2 golongan, yakni
limbah organik dan anorganik. Limbah organik adalah limbah yang dapat diuraikan
oleh bakteri seperti sisa sayuran, buah dan daun daunan. Sementara limbah
anorganik tidak dapat diurai oleh bakteri seperti bekas kaca, karet, plastik,
logam, kain, kayu, kulit, dll.
Secara
umum, sumber pencemaran air dapat dibedakan menjadi dua yaitu: sumber
kontaminan langsung dan sumber kontaminan tidak langsung. Mengetahui beberapa
penyebab tercemarnya air, secara tidak langsung dapat membantu Anda dalam
memberikan penanganan yang tepat tentang bagaimana cara mencegah pencemaran air
dengan baik dan benar.
Kontaminan
langsung berupa zat polutan yang keluar dari proses industri dan aktivitas
domestik manusia. Sedangkan kontaminan tidak langsung adalah zat polutan yang
mengontaminasi air dari tanah, atau atmosfer berupa hujan. Biasanya berasal
dari sisa-sisa pestisida atau tanah yang tercemar. Namun, bisa juga berasal
dari pencemaran udara yang masuk ke dalam air hujan. Cara mencegah pencemaran
air bisa dilakukan dengan tepat berdasar pada penyebab dari tercemarnya air itu
sendiri.
Lebih
dari 10 juta jenis zat kimia beredar dalam kehidupan manusia yang limbahnya
masuk ke badan air dan membuat pencemaran. Maka pencemaran air harus
dikendalikan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan ekologi secara lebih
luas. Cara mencegah pencemaran air merupakan satu-satunya hal yang mutlak
dilakukan untuk menjaga ketersediaan air bersih untuk kehidupan.
Untuk
pertanian, penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan juga dapat mencemari
air di lingkungan sekitarnya. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat
merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan enceng gondok.
Pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali ini dapat menimbulkan dampak
seperti yang diakibatkan oleh pencemaran air dan deterjen.
Pencemaran
biasanya disebabkan oleh sampah yang dibuang sembarangan. Apalagi, saat ini,
semakin marak masyarakat yang gemar membuang sampah ke sungai. Selain sampah,
limbah rumah tangga dan pabrik pun jelas-jelas merusak ekosistem. Belum lagi,
eksploitasi air tanah untuk kepentingan fasilitas hotel, apartemen, mall, dan
perkantoran yang menyebabkan semakin berkurangnya debit air bersih.
Di
Jawa Barat saja, daerah aliran sungai (DAS) banyak yang rusak dan tercemar.
Dari 40 DAS yang ada, diketahui telah merosot fungsi hidrologisnya. Bahkan,
sebagian lainnya telah dinyatakan kritis. Belum lagi, muka air tanah mengalami
penurunan setiap tahunnya juga frekuensi banjir yang terus meningkat akibat
kerusakan hutan dan erosi.
Eksploitasi
sumber air bersih dapat menyebabkan sumber air tersebut tercemar dan tercampur
zat lain yang dapat merusak kemurnian air. Itu sebabnya banyak ditemui air
bercampur kuningan atau bau tembaga meskipun pipa penyalur dan penarik air
bukan terbuat dari besi, melainkan dari plastik.
Pencemaran
air yang disebabkan kegiatan domestic maupun non domestic, telah menyebabkan
penurunan kualitas air sungai. Dari pemantauan Badan Pengelola Lingkungan Hidup
(BPLH) Kota Bandung Tahun 2008, menunjukan 50 % lebih parameter (DO),
Biological Oxigen Demand (BOD), Chemical Oxigen Demand (COD), fecal colii dan
total coliform, tidak memenuhi criteria mutu air kelas I. Kondisi ini
menunjukan, tidak satupun dari 46 sungai yang ada di Kota Bandung, bebas dari
pencemaran.
2.
Teori
Menurut Garret Hardin (1968)
“Tragedy of the common
(tragedi kepemilikan bersama)” menggunakan kata tragedi sebagai pandangan para
filosofi yang sering menggunakannya. “Inti dari drama tragedi ini tidaklah
bahagia. Ketidak-bahagiaannya terletak pada kekejaman dalam bekerja untuk
merebut sesuatu.
"Tragedi
milik bersama" Garret Hardin itu ( Hardin, 1968
) telah terbukti konsep berguna untuk memahami bagaimana kita telah berada di
ambang bencana lingkungan banyak, beberapa jangka pendek krisis ekologi, yang
lain jangka panjang energi dan sumber daya keturunan . Singkatnya, perilaku
masyarakat kadang-kadang dapat menyebabkan situasi lingkungan yang berbahaya,
tidak dimulai oleh kekuatan luar berbahaya, melainkan, hasil dari keputusan
yang tepat dan ternyata tidak bersalah individu dan kelompok kecil, yang
bertindak sendiri.
Menurut
pandangan Hardin, padang penggembalaan dan berbagai sumberdaya milik bersama lainnya, biasanya dimanfaatkan
oleh setiap orang secara bebas, tanpa ada insentif untuk mengkonservasinya.
Karena itu, tidaklah heran bahwa berbagai sumberdaya milik bersama atau tidak
ada pemiliknya sangat rentan mengalami “the tragedy of the commons”. Di samping
itu, menurut Hardin, berbagai sumberdaya milik bersama hanya dapat dikelola
dengan baik melalui swastanisasi atau dikontrol pihak pemerintah. Namun, berdasarkan hasil-hasil studi dari berbagai
kelompok masyarakat di berbagai wilayah, menunjukkan bahwa berbagai sumberdaya
milik bersama, seperti maritim, padang penggembalaan, dan hutan tidak selalu
mengalami degradasi. Hal ini dikarenakan berbagai sumberdaya milik bersama
tersebut tidak selalu merupakan akses tanpa pemilikan, dan bebas dimanfaatkan oleh setiap orang.
Selain
itu, kenyataan di lapangan juga menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya milik
bersama tidak selalu dapat dikelola secara efektif oleh pihak swasta atau
pemerintah. Karena itu, tidaklah heran bahwa pandangan Hardin tersebut banyak
dikritik oleh berbagai kalangan ilmuwan pasca Hardin. Artikel ini
mendeskripsikan tantangan terhadap teori Hardin mengenai “the tragedy of the
commons” bahwa berbagai sumberdaya milik bersama selalu rentan mengalami
degradasi.
Tragedy of the common
terjadi seperti gambaran sebuah padang rumput yang terbuka untuk semua. Tanpa
pengecualian setiap pengembala dapat menjaga beberapa lembunya pada wilayah
yang dianggap milik bersama itu. Seperti pekerjaan yang dilakukan atas alasan
memenuhi kepuasan yang tertunda selama berabad-abad karena perang suku,
perburuan liar dan penyakit bagi manusia serta hewan liar yang sangat
tergantung pada daya dukung-ketersediaan lahan. Akhirnya, bagaimanapun, tiba
saatnya perhitungan-perhitungan dengan tujuan memenuhi nafsu untuk keutuhan
sosial menjadi kenyataan. Pada point ini, logika yang melekat pada “milik
bersama” adalah kekejaman, kerakusan yang menghasilkan sebuah tragedi.
Kaitannya Dengan Pengelolaan Air
Bersih
Pada
kasus lain, Tragedy of the Common
diperlihatkan pada permasalahan polusi sungai. Seperti limbah, bahan-bahan
kimia, radioaktif, dan limbah panas yang masuk ke perairan; gas beracun dan
asap berbahaya yang mencemari udara; dan mengacaukan serta menghalangi
rambu-rambu dari pandangan.
Perhitungan
manusia secara rasional bahwa biaya limbah jika dibuang ke area milik bersama (common) adalah lebih rendah dari biaya
pengolahan limbah sebelum dibuang. Semenjak pendapat ini benar untuk setiap
orang, kita telah terperangkap dalam suatu sistem “kecurangan dalam Sarang kita
sendiri,” selanjutnya kita hanya bersikap seakan-akan tidak bersalah, rasional
dan bertindak seperti pengusaha yang bebas berbuat apa saja.
Kita
tidak memiliki langkah-langkah maju sejauh ini menemukan solusi permasalahan
polusi. Permasalahan polusi adalah konsekuensi dari pertambahan populasi
penduduk. Saya tidak tahu apa-apa bagaimana orang-orang Amerika di perbatasan
membuang sampahnya. Populasi penduduk menjadi tumbuh pesat, bahan-bahan kimia
dan biologi yang mengalami proses recycling menjadi bertambah, hak kepemilikan
harus didefinisikan kembali.
3.
Intervensi
Pemerintah Terhadap Air Bersih
Dalam
rangka melaksanakan pengendalian pencemaran air, Pemerintah
telah mengundangkan beberapa peraturan antara lain UU. No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup ; UU.
No. 7 Tahun 2004
tentan g Sumber Daya
Air; dan PP.
No. 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta lainnya.
Selain itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk PP 42 Tahun
2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Berbagai upaya
pengendalian pencemaran air
yang telah dilakukan
melalui berbagai kebijakan
diantaranya melalui pendekatan kelembag
aan, hukum, teknis dan program khusus.
Pendekatan kelembagaan
dilakukan dengan membentuk
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah
(BPLHD), dan Dinas-dinas Lingkungan Hidup
Daerah yang saat
ini menjadi Badan
Pengendalian Dampak Li ngkungan
Daerah (Bapedalda). Berbagai program
khusus dari tahun 1980 - an
sampai saat ini
telah dilaksanakan yaitu diantaranya Program
Kali Bersih (Prokasih) , Surat
Pernyataan Kali Bersih (SuperKasih ) dan Program
Penilaian Peringkat K inerja Perusahaan
( Proper ). Hal tersebut telah
dilaksanakan di berbagai daerah yang
berupa studi dan
pelaksanaan pemantauan kualitas
air terutama pada sungai - sungai penting
yang mempunyai fungsi
pemanfaatan yang sangat
tinggi. Balai Lingkungan Keairan,
Pusat Litbang SDA, melalui
pendekatan teknis sejak
tahun 1980 telah berkiprah dalam
upaya pengendalian pencemaran
air dal a m rangka
mendukung kebijakan MenLH dan
Program TKP2 (Tim Koordinasi Pengendalian Pencemaran) Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, upaya konservasi sumber daya air khususnya terkait
dengan pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air yang juga di
muat dalam PP No.
82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
, bahwa upaya pengendalian pencemaran air yaitu mengendalika n kualitas air
masukan ke badan air penampung
yang dalam hal ini sungai, danau dan
waduk serta airtanah akifer.
Pada
dasarnya Undang-undang atau peraturan dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan akan
tetapi pada kenyataannya tidak dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ini
terbukti dengan adanya pencemaran sungai yang semakin meluas baik yang
diakibatkan oleh kelompok industri maupun individu rumah tangga.
Penutup
Tragedy of The Common
dapat terjadi disungai, apabila setiap orang menganggap bahwa sungai adalah
milik bersama. Dan secara beramai-ramai meningkatkan kapasitas dan kemampuan
alat tangkapnya untuk meningkatkan hasil produksinya, dimana setiap orang
beranggapan bahwa sumber daya air adalah tetap ada dan tersedia. Kebebasan yang
tidak bertanggungjawab hanyalah mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan.
Awalnya memang masih dianggap baik, tetapi dikala jumlah populasi penduduk
meningkat, maka permasalahannya akan segera muncul.
Dengan
menganggap bahwa sungai adalah milik bersama dan menjadikannya seperti
keranjang sampah, dimana setiap orang bebas membuang limbah dan sampahnya tanpa
memperdulikan akan akibat polusi yang akan diterima. Tragedy of The Common juga
dapat diselesaikan dengan menggunakan moralitas dan hati nurani, dikala
perdebatan menemui jalan buntu maka akan dikembalikan kepada kesadaran pribadi.
Seseorang yang tidak bisa menggunakan hati nuraninya dianggap sebagai seseorang
yang memiliki penyakit jiwa.
Terkadang untuk
menghindari tragedi pada barang kepemilikan umum harus ditempuh dengan cara
pemaksaan seperti : pembuatan peraturan tentang larangan-larangan, pajak dan
aturan-aturan non formal yang disepakati bersama oleh unsur masyarakat dan
pemangku kepentingan lainnya.
Referensi:
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air
PP
No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air
PP 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air
http://www.bandung.go.id/?fa=berita.detail&id=1106,
Diakses pada tanggal 12 Mei 2012, pukul 15.30 WIB
http://www.slideshare.net/AshariAcong/air-bersih,
diakses pada tanggal 14 Mei 2012, pukul 16.00 WIB
http://www.antaranews.com/berita/302883/dekade-mendatang-masalah-air-dapat-memicu-perang,
diakses pada tanggal 15 Mei 2012, pukul 17.00 WIB
http://www.file.upi.edu/.../Makalah_Air_Bersih_di_Kota_Bandung.pdf,
diakses pada tanggal 17 Mei 2012, pukul 20.00 WIB
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=makalah%20tentang%20air&source=web&cd=7&ved=0CGUQFjAG&url=http%3A%2F%2Fpuslitsosekhut.web.id%2Fdownload.php%3Fpage%3Dpublikasi%26sub%3Dprociding%26id%3D157&ei=j9LCT6ejK4usrAeEktC1CQ&usg=AFQjCNGAKpyqfmbCkR78ku6F5uVnOzKlJQ&cad=rja, diakses pada tanggal
17 Mei 2012, pukul 21.00 WIB