Senin, 01 Agustus 2016

Logo Kabupaten Nias Barat

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Lambang Daerah, Hari Jadi Daerah, dan Mars Daerah Kabupaten Nias Barat.

Sabtu, 30 Mei 2015

TESTIMONI BEASISWA SPN UNPAR BANDUNG

Pertama-tama saya ingin mengucapkan syukur kepada Tuhan YME atas segala rahmatnya dan saya juga ucapkan banyak Terima kasih kepada Pastor Matias yang telah memberi informasi atas adanya beasiswa SPN, serta kepada UNPAR Bandung yang telah memberikan beasiswa ini kepada saya. Pada awal mulanya saya adalah seorang anak yang dilahirkan dari keluarga yang kurang mampu, tetapi saya beruntung, pada saat saya menempuh pendidikan S1 saya mendapatkan Beasiswa SPN UNPAR Bandung. Awal saya menjalani kuliah di Unpar, saya mengalami kesulitan untuk mengikuti perkuliahan karena cara belajar di SMA sangat jauh berbeda dengan cara belajar di bangku kuliah ditambah dengan lingkungan tempat tinggal yang jauh berbeda semasa tinggal di Kota Gunungsitoli (Nias), dimana saya dituntut untuk bisa beradaptasi lebih cepat dan bisa mendapatkan teman untuk bisa belajar lebih baik lagi. Saat saya kuliah di Unpar, saya mengambil kesempatan untuk bisa mengembangkan diri saya melalui organisasi di kampus dan di luar kampus. Karena Saya berpikir bahwa kuliah saja tidak cukup, akan tetapi harus ada pengembangan diri yang kelak bisa digunakan ditengah-tengah masyarakat. Hal yang sangat berkesan, saat saya dikeluarkan dari Beasiswa SPN dan segala seuatu pun harus saya tanggung sendiri baik uang kuliah maupun uang living kost. Saya dikeluarkan kerena melewati batas kontrak untuk beasiswa SPN, dimana kontrak untuk mendapatkan Beasiswa SPN hanya empat tahun sedangkan saya lebih dari empat tahun alias 9 semester untuk menyelesaikan studi di Unpar, tetapi karena saya aktif di organisasi kampus saya bisa mengajukan beasiswa dari kegiatan kemahasiswaan kepada WR-III bagian kemahasiswaan. Setelah saya lulus kuliah di Unpar Bandung, saya pulang ke Nias tepatnya tanggal 13 Maret 2013 dan setelah sampai kenias saya mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan karena tempat atau lowongan pekerjaan yang sesuai dengan jurusan saya pada saat kuliah di Unpar tidak ada. Sehingga akhirnya saya memutuskan untuk bekerja di salah satu LSM di Nias Utara di samping saya mengajar di dua sekolah yaitu SMK N 1 Namohalu Esiwa dan SMA N 1 Namohalu Esiwa hingga sekarang. Pengalaman yang cukup menarik buat saya pada saat tinggal di tengah-tengah masyarakat di Nias. Masyarakat mengenal kita sebagai seorang yang lulus sarjana yang tidak mengenal jurusan/program studi pada saat kita kuliah, sehingga segala sesuatu pun mereka berpikir bahwa kita pasti bisa melalukan/mengerjakannya. Yang menjadi keuntungan buat saya adalah ketika saya bisa beradaptasi dengan mereka dan bisa menempatkan diri sebagai seorang yang telah terdidik di bangku kuliah dan terlebih-lebih pernah mendapatkan pengalaman yang luar biasa dengan beroganisasi di kampus dan di luar kampus. Pada akhir tahun 2014 saya mendapatkan kesempatan untuk ikut tes CPNS di Kab. Nias Barat dan saya lulus dengan mendapatkan peringkat pertama pada Formasi yang saya pilih. Kesempatan ini pun adalah kesempatan kedua setelah saya gagal masuk PNS pada bulan Oktober 2013 di Kab. Nias Utara. Sekarang saya tinggal menunggu kapan ada panggilan untuk bekerja sebagai PNS di Kab. Nias Barat bagian Tata Pemerintahan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pihak SPN UNPAR Bandung karena telah mengubah masa depan saya menjadi masa depan yang terbaik untuk saya! Saya juga ingin memberi saran dan motivasi kepada semua adik-adik angkatan yang masih kuliah di unpar dan mendapatkan beasiswa SPN supaya belajarlah dengan rajin dan tekun karena dengan menjadi pintar, maka banyak orang akan membantu kita walaupun kita sedang kesusahan. Dengan kerja keras kita pasti mendapatkan hasil yang terbaik!! Disamping belajar, kalian juga jangan lupa berdoa dan bersyukur kepada Tuhan YME karena tanpa-NYA kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sekian, saya mengucapkan banyak terima kasih atas perhatiannya, dan mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah dan kurang berkenan. BRAVO untuk SPN Unpar Bandung !!! Hormat saya, Faozanolo Gea, S.AP Alamat: Berua Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara. Kode Pos 22816

Jumat, 29 Juni 2012

ISU-ISU PUBLIK “PENCEMARAN AIR SUNGAI DI KOTA BANDUNG” Dan TRAGEDY OF THE COMMON


ISU-ISU PUBLIK  “PENCEMARAN AIR SUNGAI DI KOTA BANDUNG” 
Dan 
TRAGEDY OF THE COMMON 

1.      Latar Belakang Masalah

Sejalan  dengan  perubahan  peradaban  manusia  air  tidak hanya    memasuki  dimensi  kebutuhan sosial  seperti    kebutuhan  air untuk  keperluan  rumah  tangga    tetapi  telah  memasuki  dimensi ekonomi  yang  luas  untuk  kebutuhan  pertanian,  industri  dan pembangkit energi. Untuk memenuhi serta mengcover semua kebutuhan tersebut, manusia dituntut untuk menjaga kebersihan air juga bagaimana cara mencegah pencemaran air dengan baik. Pencemaran lingkungan serta kebiasaan buruk dari manusia adalah faktor utama penyebab tercemarnya air
Ketersediaan air bersih  merupakan problem nasional bahkan dunia.  Begitu  juga  jumlah  air  bersih    di  beberapa  daerah di  Jawa Barat seperti  Kota Bandung  misalnya,  jumlah    yang  terbatas  juga tidak terdistribusi  secara merata antar waktu  dan antar individu pengguna air.
Ketersediaan  air  yang  tidak  merata    antar  waktu  dapat dibuktikan    dari  tersedianya  air    yang  berlebihan  pada  musim penghujan  bahkan  seringkali  menimbulkan    bencana  seperti  banjir dan  longsor  dan  kekeringan  yang  panjang    yang  menyebabkan  kekurangan air  untuk kepentingan pertanian dan kepentingan rumah tangga  (MCK)  termasuk    untuk  kepentingan    pemenuhan kebutuhan air bersih.
Kekurangan air bersih, kekeringan, dan banjir akan menjadi hal penting sebagai penyebab ketidakstabilan global dan konflik dimasa yang akan datang. Karena  mudah  menguap  maka  sangat  sulit    untuk melakukan  penyimpanan air agar air  tersedia sepanjang waktu. Sifat air  yang  mudah  mengalir  juga  menuntut  adanya    infrastruktur  penampungan yang umumnya memerlukan biaya yang besar.  
Permasalahan yang timbul yakni sering dijumpai bahwa kulaitas air tanah maupun air sungai yang digunakan masyarakat kurang memenuhi syarat sebagai air minum yang sehat bahkan di beberapa tempat bahkan tidak layak untuk diminum. Air yang layak diminum, mempunyai standar persyaratan tertentu yakni persyaratan fisis, kimiawi dan bakteriologis, dan syarat tersebut merupakan satu kesatuan. Jadi jika ada satu saja parameter yang tidak memenuhi syarat maka air tesebut tidak layak untuk diminum. Pemakaian air minum yang tidak memenuhi standar kualitas tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik secara langsung dan cepat maupun tidak langsung dan secara perlahan.
Masalah air bersih yang memenuhi syarat kesehatan tidak hanya dialami oleh masyarakat umum, tetapai juga sering dialami oleh masyarakat industri khususnya industri kecil dan menengah yang bergerak di dalam industri proses khususnya proses pengolahan makanan dan minuman serta proses yang berhubungan dengan senyawa kimia. Masalah air bersih yang kurang memenuhi syarat tersebut sangat berpengarauh terhadap kualitas produk. Sebagai contoh di dalam industri makanan dan minuman jika air yang digunakan kurang baik maka produk yang dihasilkan juga kurang baik, apalagi jika air yang digunakan tidak steril maka produk yang dihasilkan dapat terkontaminasi oleh mikroorganisme patogen yang mana dapat membayakan konsumen.
Kualitas air secara umum menunjukkan mutu atau kondisi air yang dikaitkan dengan suatu kegiatan atau keperluan tertentu. Sedangkan kuantitas menyangkut jumlah air yang dibutuhkan manusia dalam kegiatan tertentu. Air adalah materi esensial didalam kehidupan, tidak ada satupun makhluk hidup di dunia ini yang tidak membutuhkan air. Sebagian besar tubuh manusia itu sendiri terdiri dari air. Tubuh manusia rata-rata mengandung air sebanyak 90 % dari berat badannya. Tubuh orang dewasa, sekitar 55-60%, berat badan terdiri dari air, untuk anak-anak sekitar 65% dan untuk bayi sekitar 80% .
Air bersih dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan manusia untuk melakukan segala kegiatan mereka. Sehingga perlu diketahui bagaimana air dikatakan bersih dari segi kualitas dan bisa digunakan dalam jumlah yang memadai dalam kegiatan sehari-hari manusia. Ditinjau dari segi kualitas, ada bebarapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya kualitas fisik yang terdiri atas bau, warna dan rasa, kulitas kimia yang terdiri atas pH, kesadahan, dan sebagainya serta kualitas biologi diman air terbebas dari mikroorganisme penyebab penyakit. Agar kelangsungan hidup manusia dapat berjalan lancar, air bersih juga harus tersedia dalam jumlah yang memadai sesuai dengan aktifitas manusia pada tempat tertentu dan kurun waktu tertentu.
Air sebagai materi esensial dalam kehidupan tampak dari kebutuhan terhadap air untuk keperluan sehari-hari di lingkungan rumah tangga ternyata berbeda-beda di setiap tempat, setiap tingkatan kehidupan atau setiap bangsa dan negara. Semakin tinggi taraf kehidupan seseorang semakin meningkat pula kebutuhan manusia akan air. Jumlahpenduduk dunia setiap hari bertambah, sehingga mengakibatkan jumlah kebutuhan air (Suriawiria,1996:3).
Ditinjau Dari Segi Kualitas (Mutu) Air Secara langsung atau tidak langsung pencemaran akan berpengaruh terhadap kualitas air. Sesuai dengan dasar pertimbangan penetapan kualitas air minum, usaha pengelolaan terhadap air yang digunakan oleh manusia sebagai air minum berpedoman pada standar kualitas air terutama dalam penilaian terhadap produk air minum yang dihasilkannya, maupun dalam merencanakan sistem dan proses yang akan dilakukan terhadap sumber daya air (Razif, 2001:4).
Pencemaran air disebabkan oleh aktifitas manusia sehari hari yang dapat mengakibatkan adanya perubahan pada kualitas air tsb. Pencemaran air ini terjadi di sungai, lautan, danau dan air bawah tanah.
Tingkat pencemaran yang terberat adalah akibat limbah industri yang dibuang ke sungai dan juga tumpahan minyak dilautan. Pencemaran di sungai dan dilautan ini telah menyebabkan ekosistem dan habitat air menjadi rusak bahkan mati. Untuk sungai, pembuangan limbah industri / pabrik telah merusak habitat sungai sepanjang puluhan kilometer.
Limbah industri ini mengandung logam berat, toksin organik, minyak dan zat lainnya yang memiliki efek termal dan juga dapat mengurangi kandungan oksigen dalam air. Limbah berbahaya ini selain menyebabkan kerusakan bahkan matinya habitat sungai, juga mengakibatkan timbulnya masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai yang menggunakan air sungai tsb untuk keperluan MCK (Mandi, Cuci dan Kakus).
Dewasa ini, air  digunakan dalam sebagian besar proses industri. Baik untuk proses industri  skala besar, menengah, maupun kecil. Sehingga, industri telah sukses menjadi penyumbang terbesar bagi pencemaran lingkungan air. Begitu pula dengan kehidupan domestik rumah tangga, yang tak kalah berperan dalam rusaknya ekologi. Tanpa memikirkan bagaimana cara mencegah pencemaran air, masyarakat justru seolah taksadar bahwa beberapa kegiatan yang dilakukannya dapat mencemari air.
Tidak hanya sepanjang aliran sungai, resapan bahan kimia juga mencemari air bawah tanah sepanjang belasan bahkan puluhan meter dari sungai tersebut. Pengeboran air bawah tanah yang dilakukan penduduk di dekat aliran sungai sering kali mendapatkan air bawah tanah yang keruh kehitaman, berbau bahkan berlendir.Dan bila dipaksakan untuk keperluan MCK akan mengakibatkan penyakit dan gatal gatal pada kulit.
Selain limbah industri, limbah rumah tangga juga memiliki peranan yang besar dalam pencemaran air. Limbah rumah tangga ini terbagi menjadi 2 golongan, yakni limbah organik dan anorganik. Limbah organik adalah limbah yang dapat diuraikan oleh bakteri seperti sisa sayuran, buah dan daun daunan. Sementara limbah anorganik tidak dapat diurai oleh bakteri seperti bekas kaca, karet, plastik, logam, kain, kayu, kulit, dll.
Secara umum, sumber pencemaran air dapat dibedakan menjadi dua yaitu: sumber kontaminan langsung dan sumber kontaminan tidak langsung. Mengetahui beberapa penyebab tercemarnya air, secara tidak langsung dapat membantu Anda dalam memberikan penanganan yang tepat tentang bagaimana cara mencegah pencemaran air dengan baik dan benar.
Kontaminan langsung berupa zat polutan yang keluar dari proses industri dan aktivitas domestik manusia. Sedangkan kontaminan tidak langsung adalah zat polutan yang mengontaminasi air dari tanah, atau atmosfer berupa hujan. Biasanya berasal dari sisa-sisa pestisida atau tanah yang tercemar. Namun, bisa juga berasal dari pencemaran udara yang masuk ke dalam air hujan. Cara mencegah pencemaran air bisa dilakukan dengan tepat berdasar pada penyebab dari tercemarnya air itu sendiri.
Lebih dari 10 juta jenis zat kimia beredar dalam kehidupan manusia yang limbahnya masuk ke badan air dan membuat pencemaran. Maka pencemaran air harus dikendalikan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan ekologi secara lebih luas. Cara mencegah pencemaran air merupakan satu-satunya hal yang mutlak dilakukan untuk menjaga ketersediaan air bersih untuk kehidupan.
Untuk pertanian, penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan juga dapat mencemari air di lingkungan sekitarnya. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan enceng gondok. Pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali ini dapat menimbulkan dampak seperti yang diakibatkan oleh pencemaran air dan deterjen.
Pencemaran biasanya disebabkan oleh sampah yang dibuang sembarangan. Apalagi, saat ini, semakin marak masyarakat yang gemar membuang sampah ke sungai. Selain sampah, limbah rumah tangga dan pabrik pun jelas-jelas merusak ekosistem. Belum lagi, eksploitasi air tanah untuk kepentingan fasilitas hotel, apartemen, mall, dan perkantoran yang menyebabkan semakin berkurangnya debit air bersih.
Di Jawa Barat saja, daerah aliran sungai (DAS) banyak yang rusak dan tercemar. Dari 40 DAS yang ada, diketahui telah merosot fungsi hidrologisnya. Bahkan, sebagian lainnya telah dinyatakan kritis. Belum lagi, muka air tanah mengalami penurunan setiap tahunnya juga frekuensi banjir yang terus meningkat akibat kerusakan hutan dan erosi.
Eksploitasi sumber air bersih dapat menyebabkan sumber air tersebut tercemar dan tercampur zat lain yang dapat merusak kemurnian air. Itu sebabnya banyak ditemui air bercampur kuningan atau bau tembaga meskipun pipa penyalur dan penarik air bukan terbuat dari besi, melainkan dari plastik.
Pencemaran air yang disebabkan kegiatan domestic maupun non domestic, telah menyebabkan penurunan kualitas air sungai. Dari pemantauan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Tahun 2008, menunjukan 50 % lebih parameter (DO), Biological Oxigen Demand (BOD), Chemical Oxigen Demand (COD), fecal colii dan total coliform, tidak memenuhi criteria mutu air kelas I. Kondisi ini menunjukan, tidak satupun dari 46 sungai yang ada di Kota Bandung, bebas dari pencemaran.


2.      Teori Menurut Garret Hardin (1968)

 “Tragedy of the common (tragedi kepemilikan bersama)” menggunakan kata tragedi sebagai pandangan para filosofi yang sering menggunakannya. “Inti dari drama tragedi ini tidaklah bahagia. Ketidak-bahagiaannya terletak pada kekejaman dalam bekerja untuk merebut sesuatu. 
"Tragedi milik bersama" Garret Hardin itu ( Hardin, 1968 ) telah terbukti konsep berguna untuk memahami bagaimana kita telah berada di ambang bencana lingkungan banyak, beberapa jangka pendek krisis ekologi, yang lain jangka panjang energi dan sumber daya keturunan . Singkatnya, perilaku masyarakat kadang-kadang dapat menyebabkan situasi lingkungan yang berbahaya, tidak dimulai oleh kekuatan luar berbahaya, melainkan, hasil dari keputusan yang tepat dan ternyata tidak bersalah individu dan kelompok kecil, yang bertindak sendiri.
Menurut pandangan Hardin, padang penggembalaan dan berbagai sumberdaya  milik bersama lainnya, biasanya dimanfaatkan oleh setiap orang secara bebas, tanpa ada insentif untuk mengkonservasinya. Karena itu, tidaklah heran bahwa berbagai sumberdaya milik bersama atau tidak ada pemiliknya sangat rentan mengalami “the tragedy of the commons”. Di samping itu, menurut Hardin, berbagai sumberdaya milik bersama hanya dapat dikelola dengan baik melalui swastanisasi atau dikontrol pihak pemerintah. Namun,  berdasarkan hasil-hasil studi dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah, menunjukkan bahwa berbagai sumberdaya milik bersama, seperti maritim, padang penggembalaan, dan hutan tidak selalu mengalami degradasi. Hal ini dikarenakan berbagai sumberdaya milik bersama tersebut tidak selalu merupakan akses tanpa pemilikan,  dan bebas dimanfaatkan oleh setiap orang.
Selain itu, kenyataan di lapangan juga menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya milik bersama tidak selalu dapat dikelola secara efektif oleh pihak swasta atau pemerintah. Karena itu, tidaklah heran bahwa pandangan Hardin tersebut banyak dikritik oleh berbagai kalangan ilmuwan pasca Hardin. Artikel ini mendeskripsikan tantangan terhadap teori Hardin mengenai “the tragedy of the commons” bahwa berbagai sumberdaya milik bersama selalu rentan mengalami degradasi.
Tragedy of the common terjadi seperti gambaran sebuah padang rumput yang terbuka untuk semua. Tanpa pengecualian setiap pengembala dapat menjaga beberapa lembunya pada wilayah yang dianggap milik bersama itu. Seperti pekerjaan yang dilakukan atas alasan memenuhi kepuasan yang tertunda selama berabad-abad karena perang suku, perburuan liar dan penyakit bagi manusia serta hewan liar yang sangat tergantung pada daya dukung-ketersediaan lahan. Akhirnya, bagaimanapun, tiba saatnya perhitungan-perhitungan dengan tujuan memenuhi nafsu untuk keutuhan sosial menjadi kenyataan. Pada point ini, logika yang melekat pada “milik bersama” adalah kekejaman, kerakusan yang menghasilkan sebuah tragedi.

Kaitannya Dengan Pengelolaan Air Bersih

Pada kasus lain, Tragedy of the Common diperlihatkan pada permasalahan polusi sungai. Seperti limbah, bahan-bahan kimia, radioaktif, dan limbah panas yang masuk ke perairan; gas beracun dan asap berbahaya yang mencemari udara; dan mengacaukan serta menghalangi rambu-rambu dari pandangan.
Perhitungan manusia secara rasional bahwa biaya limbah jika dibuang ke area milik bersama (common) adalah lebih rendah dari biaya pengolahan limbah sebelum dibuang. Semenjak pendapat ini benar untuk setiap orang, kita telah terperangkap dalam suatu sistem “kecurangan dalam Sarang kita sendiri,” selanjutnya kita hanya bersikap seakan-akan tidak bersalah, rasional dan bertindak seperti pengusaha yang bebas berbuat apa saja.
Kita tidak memiliki langkah-langkah maju sejauh ini menemukan solusi permasalahan polusi. Permasalahan polusi adalah konsekuensi dari pertambahan populasi penduduk. Saya tidak tahu apa-apa bagaimana orang-orang Amerika di perbatasan membuang sampahnya. Populasi penduduk menjadi tumbuh pesat, bahan-bahan kimia dan biologi yang mengalami proses recycling menjadi bertambah, hak kepemilikan harus didefinisikan kembali.


3.      Intervensi Pemerintah Terhadap Air Bersih

Dalam rangka melaksanakan   pengendalian  pencemaran air,   Pemerintah  telah mengundangkan beberapa peraturan antara lain  UU. No. 23 Tahun  1997 tentang Lingkungan Hidup ;  UU.  No.  7 Tahun  2004  tentan g  Sumber  Daya  Air;  dan  PP.  No.  82  Tahun  2001  tentang  Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta   lainnya.  Selain itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk PP 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Berbagai  upaya   pengendalian  pencemaran  air  yang  telah  dilakukan  melalui  berbagai kebijakan diantaranya  melalui pendekatan kelembag aan, hukum, teknis dan program khusus.
Pendekatan  kelembagaan  dilakukan  dengan  membentuk  Badan  Pengendalian  Dampak Lingkungan (Bapedal), Badan Pengendalian  Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), dan Dinas-dinas  Lingkungan  Hidup  Daerah  yang  saat  ini  menjadi  Badan  Pengendalian  Dampak Li ngkungan Daerah (Bapedalda).   Berbagai  program  khusus dari  tahun  1980 - an  sampai  saat  ini  telah  dilaksanakan  yaitu diantaranya  Program  Kali  Bersih (Prokasih) , Surat Pernyataan  Kali  Bersih (SuperKasih )   dan Program  Penilaian Peringkat K inerja Perusahaan  ( Proper ).   Hal tersebut telah dilaksanakan di berbagai  daerah  yang  berupa  studi  dan  pelaksanaan  pemantauan  kualitas  air  terutama  pada sungai - sungai  penting  yang  mempunyai  fungsi  pemanfaatan  yang  sangat  tinggi.  Balai Lingkungan  Keairan,  Pusat  Litbang  SDA, melalui  pendekatan  teknis  sejak  tahun  1980 telah berkiprah  dalam  upaya  pengendalian  pencemaran  air  dal a m  rangka  mendukung  kebijakan MenLH dan Program TKP2 (Tim Koordinasi Pengendalian Pencemaran) Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, upaya  konservasi sumber daya air khususnya terkait dengan  pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air  yang juga di muat   dalam  PP  No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , bahwa upaya pengendalian pencemaran air yaitu mengendalika n kualitas air masukan   ke badan air penampung yang   dalam hal ini sungai, danau dan waduk  serta airtanah akifer.
Pada dasarnya Undang-undang atau peraturan dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan akan tetapi pada kenyataannya tidak dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ini terbukti dengan adanya pencemaran sungai yang semakin meluas baik yang diakibatkan oleh kelompok industri maupun individu rumah tangga.
 
Penutup

Tragedy of The Common dapat terjadi disungai, apabila setiap orang menganggap bahwa sungai adalah milik bersama. Dan secara beramai-ramai meningkatkan kapasitas dan kemampuan alat tangkapnya untuk meningkatkan hasil produksinya, dimana setiap orang beranggapan bahwa sumber daya air adalah tetap ada dan tersedia. Kebebasan yang tidak bertanggungjawab hanyalah mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan. Awalnya memang masih dianggap baik, tetapi dikala jumlah populasi penduduk meningkat, maka permasalahannya akan segera muncul.
Dengan menganggap bahwa sungai adalah milik bersama dan menjadikannya seperti keranjang sampah, dimana setiap orang bebas membuang limbah dan sampahnya tanpa memperdulikan akan akibat polusi yang akan diterima. Tragedy of The Common juga dapat diselesaikan dengan menggunakan moralitas dan hati nurani, dikala perdebatan menemui jalan buntu maka akan dikembalikan kepada kesadaran pribadi. Seseorang yang tidak bisa menggunakan hati nuraninya dianggap sebagai seseorang yang memiliki penyakit jiwa.
             Terkadang untuk menghindari tragedi pada barang kepemilikan umum harus ditempuh dengan cara pemaksaan seperti : pembuatan peraturan tentang larangan-larangan, pajak dan aturan-aturan non formal yang disepakati bersama oleh unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.



Referensi:

UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
PP  No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
PP 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
http://www.bandung.go.id/?fa=berita.detail&id=1106, Diakses pada tanggal 12 Mei 2012, pukul 15.30 WIB
http://www.slideshare.net/AshariAcong/air-bersih, diakses pada tanggal 14 Mei 2012, pukul 16.00 WIB
http://www.antaranews.com/berita/302883/dekade-mendatang-masalah-air-dapat-memicu-perang, diakses pada tanggal 15 Mei 2012, pukul 17.00 WIB
http://www.file.upi.edu/.../Makalah_Air_Bersih_di_Kota_Bandung.pdf, diakses pada tanggal 17 Mei 2012, pukul 20.00 WIB
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=makalah%20tentang%20air&source=web&cd=7&ved=0CGUQFjAG&url=http%3A%2F%2Fpuslitsosekhut.web.id%2Fdownload.php%3Fpage%3Dpublikasi%26sub%3Dprociding%26id%3D157&ei=j9LCT6ejK4usrAeEktC1CQ&usg=AFQjCNGAKpyqfmbCkR78ku6F5uVnOzKlJQ&cad=rja, diakses pada tanggal 17 Mei 2012, pukul 21.00 WIB

Rabu, 09 November 2011

PRO-KONTRA TERHADAP HUKUMAN MATI DI INDONESIA

PRO-KONTRA TERHADAP HUKUMAN MATI DI INDONESIA


Alasan-alasan yang menyetujui Pidana Mati:
1.      Pidana mati itu masih dibutuhkan, terutama bagi mereka yang tergolong sebagi resividis (repeater criminal) dan bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang membayakan Negara, misalnya maker dan teroris atau narkotika.
2.      Pidana mati dianggap sebagai sarana yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan karena pidana mati dianggap sebagai hal yang menakutkan atau menjerakan, sehingga dengan demikian ada rasa takut bagi orang lain untuk melakukan sesuatu  perbuatan yang diancam dengan pidana mati. Pendapat yang demikian ini, ada kaitannya dengan pendapat dai Anselm Von Feuerbach dengan teorinya: Psycologische zwang (paksaan psikologis). Menurut teori tersebut, jika seseorang dijatuhi hukuman dengan sepengetahuan orang lain, maka orang lain tersebut akan merasa takut untuk melakukan suatu tindak pidana. Sebenarnya, sejauh mana orang itu akan melaksanakan suatu peraturan akan sangat tergantung pada kesadaran dan kepatuhan hukum dari yang bersangkutan. Teori ini tidak berlaku secara umum.
3.      Pidana mati bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia sebab pada pemerintahan Majapahit, bahkan sebelumnya pidana mati sudah ada di Indonesia.
4.      Secara Yuridis, pidana mati itu masih dicantumkan didalam pasal-pasal KUHP, juga diluar KUHP seperti Undang-undang narkotika nomor 22 tahun 1997, Undang-undang Psikotropika nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-undang Terroris, yaitu undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003, Undang-undang senjata api, dan undang-undang tindak pidana korupsi, jadi keberadaan pidana mati ada dasar hukumnya.

Alasan-alasan untuk tidak menyetujui pidana mati:
1.      Dihubungkan dengan sila ke-2 pancasila yang menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa, maka manusia sebagai pelaku tindak pidana harus menjadi perhatian utama pada saat penjatuhan pidana. Dengan perkataan lain harus ada individualisasi hukum pidana (artinya hukum pidana harus berorientasi pada pelaku tindak pidana.
2.      Dikaitkan dengan manusia sebagai ciptaan Tuhan, dimana Tuhan sebagai causa prima dan causa finalis, artinya, jika pidana mati dijatuhkan berarti kita mengingkari kekuasaan Tuhan.
3.      Pidana mati dicantumkan di dalam pasal-pasal KUHP dan UU di luar KUHP, bahkan para pengedar narkotika dan pelaku teroris dan pembunuhan berencana telah banyak yang di jatuhi pidana mati, akan tetapi dalam kenyataannya tindak pidana yang diancam dengan pidana mati masih tetap saja banyak terjadi. Dengan demikian patut kita pertanyakan, apa kegunaan pidana mati tersebut.
4.      Di dalam UUD 1945, yang sudah diamandemen didalam pasal 28A disebutkan :  Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupan. Dengan demikian seseorang tidak boleh dijatuhi pidana mati.
5.      Apabila hakim dihadapkan pada penjahat kambuhan (repeater criminal) maka yang bersangkutan dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau dua puluh tahun penjara, karena sesungguhnya tujuan menghukum seseorang bukanlah untuk membalas apa yang diperbuatnya, akan tetapi untuk mendidik yang bersangkutan agar kembali ke jalan yang benar.
6.      Terkait dengan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan, yang tugas utamanya adalah membina narapidana, maka dengan dijatuhkannya pidana mati, berarti hal yang demikian bertentangan dengan tugas utama Lembaga Pemasyarakatan tersebut.

            Sehubungan dengan keberadaan pidana mati tersebut, beberapa organisasi Internasional mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1.      Deklarasi Swedia Stockholm tanggal 11 Desember 1977 melalui Amnesty Internasional menghimbau semua Negara di dunia untuk menghapus sepenuhnya pengenaan pidana mati.
2.      Melalui resolusi tanggal 22 April 1980 Majeli Dewan Eropah mengimbau Negara-negara anggota untuk mengupayakan penghapusan pidana mati di masa damai.
3.      Sidang Majelis Umum PBB tanggal 8 Desember 1977, mendorong Negara-negara untuk membatasi penjatuhan pidana mati hanya untuk kasus-kasus khusus saja..
     
      Contoh Negara-negara yang telah mencabut pidana mati yaitu: Islandia Tahun 1928, Swiss tahun 1973, Jerman tahun 1949, Brasil tahun 1979, Denmark tahun 1978, Norwegia tahun 1979, Austria tahun 1968, Portugal tahun 1977, Swedia tahun 1973, Prancis tahun 1981.




Sumber: C. Djisman Samosir, S.H.,M.H. Diktat Penologi dan Pemasyarakatan. Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung.