Rabu, 09 November 2011

PRO-KONTRA TERHADAP HUKUMAN MATI DI INDONESIA

PRO-KONTRA TERHADAP HUKUMAN MATI DI INDONESIA


Alasan-alasan yang menyetujui Pidana Mati:
1.      Pidana mati itu masih dibutuhkan, terutama bagi mereka yang tergolong sebagi resividis (repeater criminal) dan bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang membayakan Negara, misalnya maker dan teroris atau narkotika.
2.      Pidana mati dianggap sebagai sarana yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan karena pidana mati dianggap sebagai hal yang menakutkan atau menjerakan, sehingga dengan demikian ada rasa takut bagi orang lain untuk melakukan sesuatu  perbuatan yang diancam dengan pidana mati. Pendapat yang demikian ini, ada kaitannya dengan pendapat dai Anselm Von Feuerbach dengan teorinya: Psycologische zwang (paksaan psikologis). Menurut teori tersebut, jika seseorang dijatuhi hukuman dengan sepengetahuan orang lain, maka orang lain tersebut akan merasa takut untuk melakukan suatu tindak pidana. Sebenarnya, sejauh mana orang itu akan melaksanakan suatu peraturan akan sangat tergantung pada kesadaran dan kepatuhan hukum dari yang bersangkutan. Teori ini tidak berlaku secara umum.
3.      Pidana mati bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia sebab pada pemerintahan Majapahit, bahkan sebelumnya pidana mati sudah ada di Indonesia.
4.      Secara Yuridis, pidana mati itu masih dicantumkan didalam pasal-pasal KUHP, juga diluar KUHP seperti Undang-undang narkotika nomor 22 tahun 1997, Undang-undang Psikotropika nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-undang Terroris, yaitu undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003, Undang-undang senjata api, dan undang-undang tindak pidana korupsi, jadi keberadaan pidana mati ada dasar hukumnya.

Alasan-alasan untuk tidak menyetujui pidana mati:
1.      Dihubungkan dengan sila ke-2 pancasila yang menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa, maka manusia sebagai pelaku tindak pidana harus menjadi perhatian utama pada saat penjatuhan pidana. Dengan perkataan lain harus ada individualisasi hukum pidana (artinya hukum pidana harus berorientasi pada pelaku tindak pidana.
2.      Dikaitkan dengan manusia sebagai ciptaan Tuhan, dimana Tuhan sebagai causa prima dan causa finalis, artinya, jika pidana mati dijatuhkan berarti kita mengingkari kekuasaan Tuhan.
3.      Pidana mati dicantumkan di dalam pasal-pasal KUHP dan UU di luar KUHP, bahkan para pengedar narkotika dan pelaku teroris dan pembunuhan berencana telah banyak yang di jatuhi pidana mati, akan tetapi dalam kenyataannya tindak pidana yang diancam dengan pidana mati masih tetap saja banyak terjadi. Dengan demikian patut kita pertanyakan, apa kegunaan pidana mati tersebut.
4.      Di dalam UUD 1945, yang sudah diamandemen didalam pasal 28A disebutkan :  Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupan. Dengan demikian seseorang tidak boleh dijatuhi pidana mati.
5.      Apabila hakim dihadapkan pada penjahat kambuhan (repeater criminal) maka yang bersangkutan dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau dua puluh tahun penjara, karena sesungguhnya tujuan menghukum seseorang bukanlah untuk membalas apa yang diperbuatnya, akan tetapi untuk mendidik yang bersangkutan agar kembali ke jalan yang benar.
6.      Terkait dengan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan, yang tugas utamanya adalah membina narapidana, maka dengan dijatuhkannya pidana mati, berarti hal yang demikian bertentangan dengan tugas utama Lembaga Pemasyarakatan tersebut.

            Sehubungan dengan keberadaan pidana mati tersebut, beberapa organisasi Internasional mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1.      Deklarasi Swedia Stockholm tanggal 11 Desember 1977 melalui Amnesty Internasional menghimbau semua Negara di dunia untuk menghapus sepenuhnya pengenaan pidana mati.
2.      Melalui resolusi tanggal 22 April 1980 Majeli Dewan Eropah mengimbau Negara-negara anggota untuk mengupayakan penghapusan pidana mati di masa damai.
3.      Sidang Majelis Umum PBB tanggal 8 Desember 1977, mendorong Negara-negara untuk membatasi penjatuhan pidana mati hanya untuk kasus-kasus khusus saja..
     
      Contoh Negara-negara yang telah mencabut pidana mati yaitu: Islandia Tahun 1928, Swiss tahun 1973, Jerman tahun 1949, Brasil tahun 1979, Denmark tahun 1978, Norwegia tahun 1979, Austria tahun 1968, Portugal tahun 1977, Swedia tahun 1973, Prancis tahun 1981.




Sumber: C. Djisman Samosir, S.H.,M.H. Diktat Penologi dan Pemasyarakatan. Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung.